Perceraian verstek adalah keputusan pengadilan yang diambil ketika salah satu pihak tidak hadir dalam proses persidangan perceraian. Dalam kondisi ini, pengadilan akan memutuskan gugatan cerai berdasarkan bukti dan dokumen yang diajukan oleh pihak yang hadir tanpa harus menunggu pembelaan dari pihak yang tidak hadir.
baca juga : Singkatan Bahasa Latin dalam Kehidupan Sehari-hari: Gak Cuma di Buku, Tapi Sering Muncul di Mana-mana!
Prosedur Perceraian Verstek di Pengadilan
Proses perceraian verstek dimulai dengan pengajuan gugatan cerai oleh salah satu pasangan. Jika pihak tergugat tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan selama sidang, hakim akan melanjutkan sidang dan mengeluarkan putusan berdasarkan informasi yang tersedia tanpa kehadiran pihak tersebut.
Kasus Pratama Arhan: Contoh Perceraian Verstek
Kasus perceraian yang melibatkan Pratama Arhan menjadi contoh nyata penerapan perceraian verstek. Pihak yang menggugat perceraian menjalani proses di pengadilan, sementara pihak lain tidak hadir dalam sidang. Akibatnya, pengadilan memutuskan perceraian secara verstek.
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Dapatkan Penghargaan Mitra Kerja Dari Kemkumham
Dampak Hukum dari Perceraian Verstek
Perceraian verstek memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perceraian biasa. Status pernikahan resmi berakhir dan kedua belah pihak wajib mematuhi putusan pengadilan. Namun, pihak yang tidak hadir masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan dalam jangka waktu yang ditentukan jika merasa keberatan.
penulis : Muhammad Zulfan M.A