Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Menhut Pastikan Pembangunan Pulau Padar Bagian dari Konservasi dan Ekowisata

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Menhut Pastikan Pembangunan Pulau Padar Bagian dari Konservasi dan Ekowisata

Pembangunan Pulau Padar Tetap Mengutamakan Kelestarian Alam

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, merupakan bagian dari program konservasi dan ekowisata.
Pembangunan ini dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) yang telah memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014.

“Saya akan memastikan bahwa pembangunan Pulau Padar itu bagian dari konservasi, dan memang di undang-undang dibolehkan adanya ekoturisme berbasis ekologi,” ujar Raja Juli di Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

baca juga : Jadwal Tayang Film Lyora: Penantian Buah Hati (2025) di Bioskop dan Cara Beli Tiket Resmi di TIX ID

Mengacu pada Standar Lingkungan Internasional

Raja Juli menjelaskan bahwa seluruh proses pembangunan mengacu pada Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Pihaknya juga memastikan bahwa pembangunan tidak akan merusak habitat komodo di Pulau Padar.

Beberapa ketentuan yang diterapkan antara lain:

  • Pembangunan maksimal 600 vila.
  • Luas bangunan hanya boleh 10% dari total konsesi.
  • Bangunan harus knockdown (bisa dibongkar-pasang), bukan beton permanen.

Koordinasi dengan UNESCO dan Pihak Terkait

Saat ini, Kementerian Kehutanan masih melakukan peninjauan dan meminta persetujuan UNESCO sebelum pembangunan dimulai.
Menurut Raja Juli, Taman Nasional Komodo memiliki tujuan utama konservasi, namun tetap membuka peluang eco-tourism demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Skala dan Tahap Pembangunan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, memaparkan bahwa proyek ini akan dibangun di atas lahan 15,375 hektare atau 5,64% dari total 274,13 hektare perizinan di Pulau Padar.
Pembangunan akan dilakukan dalam lima tahap di tujuh blok lokasi.

“Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui WHC dan IUCN,” tegas Krisdianto.

baca juga : Wakil Rektor Teknokrat Mahathir Muhammad, Di Balik Layar Reuni Akbar

Keterlibatan Publik dalam Perencanaan

Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah melalui forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025. Forum ini melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.
Pemerintah menegaskan setiap pembangunan tidak boleh berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya.

penulis : elsandria aurora