Demokrasi Papua: Antara Prosedur dan Keadilan Substansial
Pemilu bukan sekadar rutinitas lima tahunan untuk memilih pemimpin. Di tanah Papua, pemilu semestinya menjadi ruang ekspresi rakyat dalam menentukan arah masa depan secara damai, adil, dan setara. Namun, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menyisakan persoalan serius. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pelanggaran administratif dalam proses pencalonan. Fakta ini memperlihatkan bahwa demokrasi belum sepenuhnya memberi ruang yang adil bagi seluruh elemen masyarakat Papua.
baca juga : Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025
Tingkat Partisipasi dan Tantangan Sosial
Dalam Pilkada 2024, dari total 727.835 pemilih terdaftar, hanya 72,69% atau 529.064 orang yang menggunakan hak pilihnya. Angka ini mengindikasikan bahwa masih ada jarak antara sistem demokrasi yang dibangun dan keterlibatan nyata masyarakat. Maka pada PSU 6 Agustus 2025, penting bagi penyelenggara pemilu untuk menggalang partisipasi aktif masyarakat Papua agar tidak hanya memilih, tetapi merasa terlibat dan berdaya dalam menentukan arah kepemimpinan provinsi mereka.
Pelayanan Kepemiluan dan Tugas Konstitusional Negara
Pemilu adalah cermin kedaulatan rakyat. Sebagaimana diatur dalam konstitusi, proses ini harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam konteks Papua, pelaksanaan ini tidak cukup hanya prosedural, tetapi juga harus menyentuh akar sosial dan budaya masyarakat yang sangat kompleks.
Menurut Ramlan Surbakti, ada empat alasan mengapa pemilu penting: sebagai wujud kedaulatan rakyat, sarana mengelola perbedaan secara damai, alat perubahan politik yang tertib, dan media membentuk pola perilaku politik yang beradab. Semua ini bermuara pada pelayanan publik yang menjamin keadilan dan kesetaraan dalam proses demokrasi.
Konsep Pelayanan Publik Berbasis Hak dalam Kepemiluan Papua
Dalam konteks Papua yang kaya keberagaman etnis, adat, dan geografis, pendekatan pelayanan publik yang berbasis hak (right-based public service) menjadi sangat relevan. Konsep ini menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai fondasi utama dalam merancang, menjalankan, dan mengevaluasi proses pemilu.
Hak atas partisipasi politik, informasi, keadilan, hingga kesetaraan akses, semuanya harus dijamin penyelenggara pemilu. Ini termasuk melibatkan masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya, tanpa diskriminasi atas dasar gender, latar belakang sosial, agama, atau kondisi fisik.
Masih Banyak Kelompok Rentan Belum Terlayani
Di atas kertas, setiap warga negara dewasa berhak untuk memilih. Namun realitas di lapangan berkata lain. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, pasien rumah sakit, tenaga medis, warga binaan, lansia, dan masyarakat dengan disabilitas mental masih menghadapi banyak kendala dalam menyalurkan hak pilih.
Misalnya, meskipun KPU telah membuka TPS khusus di Lapas Abepura dan TPS tambahan di Keerom, narapidana di Lapas Doyo serta tahanan di beberapa Polres belum terfasilitasi. Pasien dan tenaga medis di RS Dok II Jayapura juga tidak dapat memilih karena tidak terdaftar di DPT, sementara TPS yang tersedia belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Arah Perbaikan untuk PSU Papua 2025
Pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025 menjadi ujian nyata bagi integritas dan kapasitas penyelenggara pemilu di Papua. Beberapa langkah konkret yang harus dilakukan antara lain:
- Pembenahan regulasi pemilu yang mengakomodasi kelompok rentan
- Pelatihan penyelenggara dengan perspektif inklusif dan berbasis hak
- Perbaikan akurasi pendataan pemilih, termasuk untuk DPTb
- Kampanye politik yang ramah disabilitas
- Pengadaan sarana dan prasarana pemilu yang inklusif di TPS
Semua ini bertujuan memastikan bahwa pelayanan kepemiluan tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi alat untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong demokrasi yang adil serta bermartabat.
Demokrasi Inklusif sebagai Pilar Masa Depan Papua
Pemenuhan hak masyarakat dalam pemilu adalah tolok ukur utama dari demokrasi yang sehat. Di Papua, pelaksanaan PSU harus lebih dari sekadar perbaikan teknis. Ia harus menjadi simbol keberanian negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga, tak terkecuali mereka yang selama ini termarjinalkan.
Dengan menerapkan prinsip pelayanan publik berbasis hak, Papua dapat menjadi contoh demokrasi inklusif di tengah tantangan sosial dan geografis. Ini bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu, tetapi panggilan moral seluruh elemen bangsa untuk menjadikan demokrasi sebagai rumah bersama yang ramah bagi semua.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa