Hargai Hak Cipta, Pengusaha Diminta Taat Bayar Royalti Lagu
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengimbau para pelaku usaha—termasuk hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan—untuk membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik. Menurutnya, penggunaan musik untuk kepentingan bisnis adalah bagian dari komersialisasi karya cipta, sehingga wajib menghargai hak pencipta lagu.
“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” ujar Supratman dalam wawancara dengan ANTARA, Senin (5/8/2025).
baca juga : Athletic Bilbao Didera Cedera di Tengah Kekalahan dari Liverpool
Tidak Ada Kepentingan Pemerintah dalam Royalti, Murni untuk Pencipta Lagu
Supratman menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah pungutan pemerintah. Tidak ada keterlibatan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM dalam penerimaan dana royalti. Semua dana yang terkumpul sepenuhnya diberikan kepada pemilik hak cipta dan hak terkait, termasuk musisi, pencipta lagu, dan produser rekaman.
Lonjakan Penerimaan Royalti Sejak Berlaku UU Hak Cipta
Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengelolaan royalti musik dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
- Pada awal pemberlakuan UU tersebut, royalti yang terkumpul hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
- Kini, jumlah royalti yang berhasil dihimpun mencapai Rp200 miliar per tahun.
Meskipun peningkatan tersebut signifikan, Supratman mengungkapkan bahwa masih ada musisi yang hanya menerima royalti sangat kecil, bahkan sekitar Rp60 ribu per tahun.
“Itu yang terus kami perjuangkan, agar seluruh pemilik hak mendapat bagian yang layak,” jelasnya.
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Royalti Dibebankan ke Pelaku Usaha
Menkum juga menenangkan masyarakat bahwa penikmat musik di ruang publik tidak akan dipungut biaya royalti. Tanggung jawab pembayaran hanya berlaku untuk pengusaha atau pemilik tempat usaha yang menggunakan musik secara komersial.
UMKM Bisa Negosiasi Tarif Royalti dengan LMKN
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memutar musik di tempat usahanya, Supratman menyarankan agar bernegosiasi langsung dengan LMKN bila mengalami kesulitan membayar royalti.
“Kalau belum mampu, bicarakan baik-baik. Yang penting ada kesadaran kolektif untuk menghargai hak cipta,” kata Supratman.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem royalti telah diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (Permen), sehingga prosesnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
baca juga : Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
Kesimpulan: Taat Bayar Royalti = Dukung Kesejahteraan Musisi
Dengan kesadaran membayar royalti, para pengusaha turut berperan dalam mendukung industri musik nasional dan menjaga hak-hak pencipta lagu. Menkum berharap tercipta budaya menghargai karya cipta demi perkembangan ekosistem kreatif yang lebih sehat dan adil.
Penulis: Dena Triana