Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Terima Langsung

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Terima Langsung

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Transparansi Royalti

Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa royalti bukan pajak, sehingga negara tidak menerima pemasukan langsung dari pungutan tersebut. Menurutnya, seluruh dana royalti disalurkan kepada pihak yang berhak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan disalurkan oleh LMK atau LMKN kepada pihak berhak. Kita akan minta pertanggungjawaban dan hasilnya akan diumumkan secara transparan," ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

baca juga : Air Bud Kembali: Pencarian Nasional untuk “Goodest Boy” Dimulai


Perbandingan Royalti Indonesia dan Malaysia

Supratman menyoroti rendahnya jumlah royalti yang dikumpulkan di Indonesia. LMK dan LMKN di Indonesia hanya mengumpulkan sekitar Rp 270 miliar per tahun, sedangkan Malaysia mampu meraup Rp 600-700 miliar meskipun memiliki jumlah penduduk lebih sedikit.

"Bayangkan, Malaysia yang kecil saja bisa mengumpulkan hingga Rp 700 miliar per tahun. Indonesia dengan 280 juta penduduk hanya Rp 270 miliar. Angka ini sangat kecil," tegasnya.


Kasus Mie Gacoan Jadi Contoh Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Dalam kesempatan yang sama, Menkum menyaksikan penandatanganan perdamaian antara LMK Selmi dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan.

Kedua pihak sepakat berdamai setelah PT MBS membayar kewajiban royalti kepada LMK Selmi. Supratman menyebut langkah ini sebagai contoh positif dalam menghargai hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya bagi para pencipta musik.

"Momen ini bukan hanya soal nilai royalti, tetapi juga kebesaran jiwa kedua pihak. Semoga menjadi teladan bagi masyarakat untuk menghargai HKI," katanya.


Kemenkum Dukung Transparansi dan Siapkan Permenkum Baru

Supratman menegaskan Kementerian Hukum dan HAM akan mendukung penuh transparansi pungutan royalti oleh LMK dan LMKN. Ia berencana menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang baru untuk mengatur mekanisme dan besaran tarif royalti.

"Saya setuju transparansi harus ditingkatkan, termasuk tarifnya. Kita akan keluarkan Permenkum baru untuk itu," ujarnya.

baca juga : Tingkatkan Kuat Tekan Beton, Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Teliti Pengaruh Serat Bambu sebagai Bahan Tambah Alami


Latar Belakang Sengketa

Sebelumnya, Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta usai dilaporkan LMK Selmi. Namun, sengketa ini berhasil dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga tercapai kesepakatan damai.

penulis : elsandria aurora