Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Menteri ATR/BPN Pastikan Tanah Rakyat Tidak Akan Disita Negara

Gambar untuk Menteri ATR/BPN Pastikan Tanah Rakyat Tidak Akan Disita Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait kebijakan pengambilalihan tanah terlantar oleh negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyita tanah milik rakyat, seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang sudah memiliki sertifikat hak milik maupun hak pakai.

Baca juga: Jadwal dan Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kamboja di Piala AFF Wanita 2025

Pemerintah Fokus pada Tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Dalam klarifikasinya, Nusron menjelaskan bahwa kebijakan pengambilalihan hanya berlaku untuk tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan. Tanah yang tidak produktif dan dianggurkan, yang luasnya mencapai jutaan hektare, menjadi fokus penertiban. Pemerintah tidak akan mengincar tanah milik rakyat yang sudah terdaftar dengan sertifikat hak milik atau hak pakai.

Kenapa Isu Tanah Telantar Muncul dan Menimbulkan Kekhawatiran?

Keputusan ini menjadi kontroversial, terutama setelah munculnya informasi bahwa tanah terlantar atau "nganggur" yang berstatus HGU dan HGB akan diambil alih negara. Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang merasa bahwa hak atas tanah mereka terancam. Nusron mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak akan terjadi pada tanah yang sudah dimiliki oleh individu atau keluarga.

Sebelumnya, Nusron sempat memicu perdebatan setelah mengatakan bahwa semua tanah adalah milik negara, sebuah pernyataan yang kemudian ia klarifikasi sebagai candaan yang tidak tepat disampaikan oleh seorang pejabat publik.

Permintaan Maaf dari Nusron Wahid

Menyadari bahwa pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru, Nusron Wahid dengan tulus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas candaan yang tidak pantas tersebut. Ia mengakui bahwa ucapan tersebut tidak seharusnya disampaikan, terutama oleh pejabat yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan publik.

Peraturan Pemerintah yang Mengatur Penertiban Tanah Telantar

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, pengambilalihan tanah dapat dilakukan terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan, baik tanah milik pribadi maupun tanah dengan status HGU dan HGB. Pasal 7 dalam peraturan ini menyebutkan bahwa tanah milik yang sengaja tidak digunakan atau tidak dipelihara bisa menjadi objek penertiban jika memenuhi kriteria tertentu, seperti dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain secara terus-menerus tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.

Apa Dampak Kebijakan Penertiban Tanah Telantar?

Kebijakan ini berpotensi meningkatkan penggunaan lahan yang lebih produktif, membantu mengurangi tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan, serta mendorong pembangunan ekonomi di area tersebut. Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan terkait perlindungan hak milik rakyat yang sah.

Baca juga: WAMENDIKTISAINTEK Stella Christie Apresiasi Digital Smart Composter Karya Inovasi Mahasiswa Teknokrat pada Acara KSTI 2025

Kesimpulan: Klarifikasi yang Mengatasi Kekhawatiran Publik

Kebijakan penertiban tanah telantar yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjadi bahan diskusi yang luas di masyarakat. Dengan adanya klarifikasi mengenai batasan tanah yang dapat diambil alih negara, serta permintaan maaf atas pernyataan yang keliru, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan adil dan menguntungkan semua pihak.

Penulis: Eka sri indah lestary