Menteri Hukum Supratman Agtas Ajak LMKN Tingkatkan Transparansi Royalti
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mendorong agar proses pengumpulan royalti musik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi lebih transparan. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Gedung Kakanwil Kemenkumham Bali, Supratman mengungkapkan kesulitan dalam memantau secara langsung mekanisme pengumpulan royalti di tempat usaha, serta alur penyaluran uang hasil royalti yang diterima oleh LMKN dan lembaga manajemen kolektif lainnya.
Supratman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh lembaga-lembaga tersebut. Ia bertanya bagaimana cara memastikan lagu yang diputar di tempat usaha memang diberikan royalti dengan jumlah yang sesuai.
Rencana Audit untuk Meningkatkan Transparansi
Sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pengumpulan royalti yang lebih terbuka, Supratman mengungkapkan rencananya untuk melakukan audit terhadap seluruh dana yang dikumpulkan oleh LMKN dan Selmi (Lembaga Manajemen Kolektif Selmi). Ia menekankan bahwa audit ini akan dilakukan pada bulan depan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan transparansi dalam distribusi royalti.
"Kami berencana untuk mengaudit seluruh dana koleksi yang telah dilakukan oleh LMK atau LMKN untuk perbaikan sistem," ujar Supratman. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa informasi mengenai siapa yang ditarik royalti, berapa banyak, dan kemana uang tersebut disalurkan dapat diakses oleh publik secara jelas dan terbuka.
LMKN dan Selmi: Pengelola Royalti Musik di Indonesia
LMKN merupakan badan resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola royalti musik di tingkat nasional, bertindak sebagai regulator yang mengawasi seluruh sistem manajemen royalti di Indonesia. Sementara itu, Selmi, sebagai salah satu LMK yang beroperasi di bawah pengawasan LMKN, memiliki peran penting dalam mengumpulkan royalti dari berbagai pengguna musik komersial, seperti kafe, restoran, dan tempat hiburan.
Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Pembayaran Royalti oleh Mie Gacoan
Salah satu kasus pelanggaran hak cipta yang menjadi sorotan adalah kasus Mie Gacoan, yang membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik di 65 outlet mereka yang tersebar di Jawa, Sumatera, Bali, dan Lombok. I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun akhirnya kasus tersebut berakhir dengan kesepakatan damai.
Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta oleh Musisi Indonesia
Selain itu, sejumlah musisi Indonesia juga tengah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menuntut perbaikan dalam regulasi yang mengatur hak cipta di Indonesia.
peniulis:dafa Aditya.f