Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Menteri Hukum Tegaskan Royalti Tidak Masuk ke Kantong Pemerintah

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Menteri Hukum Tegaskan Royalti Tidak Masuk ke Kantong Pemerintah

Penjelasan Mengenai Penarikan Royalti
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan melalui penarikan royalti tidak masuk ke kas negara. Menurut Supratman, royalti berbeda dengan pajak, sehingga negara tidak memperoleh bagian apapun dari pembayaran royalti yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Uang yang dipungut melalui royalti ini bukan untuk pemerintah, ini bukan pajak. Jangan disamakan dengan penerimaan negara, karena ini bukan pajak," ujar Supratman dalam wawancara program Naratama di YouTube Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Transparansi Pengelolaan Royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Pentingnya Transparansi dalam Pengumpulan Royalti
Supratman menambahkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengumpulkan royalti dari para pemilik usaha harus melaksanakan tugasnya dengan transparansi penuh. Ia mengingatkan bahwa lembaga yang terlibat dalam ekosistem industri musik, seperti pencipta lagu, musisi, dan produser, harus menjaga akuntabilitas dalam mengelola dana yang terkumpul.

"Saya setuju bahwa LMKN harus transparan dalam mengumpulkan dana royalti, tidak boleh ada yang disembunyikan," tambahnya.

Ajak Masyarakat untuk Mengawasi Proses Penarikan Royalti
Supratman juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk aktif mengawasi proses penarikan royalti ini. Pengawasan dimulai dari memastikan data pemilik usaha yang telah membayar royalti hingga memantau hasil akhir dari distribusi dana tersebut.

Baca juga : Revolusi Teknologi Modern Perpustakaan: Akses Lebih Cepat dan Mudah

Sengketa Hukum dan Kesepakatan Damai Terkait Royalti

Konflik Sengketa Hukum yang Muncul
Isu royalti mencuat setelah adanya sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan SELMI mengenai pembayaran royalti atas penggunaan musik di restoran Mie Gacoan. Menurut Supratman, hasil royalti harus disalurkan sepenuhnya kepada pihak yang berhak, yaitu pencipta lagu, musisi, dan produser.

"Semua dana royalti yang terkumpul harus disalurkan secara penuh kepada yang berhak," tegas Supratman.

Kesepakatan Damai antara Mie Gacoan dan SELMI
Polemik sengketa ini akhirnya mencapai kesepakatan damai. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian pada Jumat (8/8/2025) di Kanwil Kementerian Hukum Bali. Dalam perjanjian tersebut, pihak Mie Gacoan setuju untuk membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik antara tahun 2022 hingga Desember 2025.

Perhitungan Pembayaran Royalti Berdasarkan Perundang-Undangan
Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga : Revolusi Teknologi Modern Perpustakaan: Akses Lebih Cepat dan Mudah

Komitmen untuk Meningkatkan Literasi dan Pengetahuan tentang Royalti

Mengajak untuk Berdonasi dan Membantu Meningkatkan Literasi
Melalui program "Kata ke Nyata," Kompas.com mengajak masyarakat untuk berdonasi buku, yang diharapkan bisa membantu meningkatkan literasi di pelosok Indonesia. Program ini bertujuan untuk membawa lebih banyak buku ke daerah-daerah yang membutuhkan, sekaligus membuka peluang bagi anak-anak untuk meraih mimpi melalui literasi yang lebih baik.

Penulis : aqilah az-zahra