Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Imbau Hentikan Pembangunan Vila di Puncak, Fokuskan Investasi pada Pohon

Gambar untuk Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Imbau Hentikan Pembangunan Vila di Puncak, Fokuskan Investasi pada Pohon

Menteri LH Minta Pemodal Beralih Investasi pada Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengimbau agar para investor yang tengah membangun vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk menghentikan proyek-proyek tersebut. Ia meminta mereka beralih untuk berinvestasi pada pohon-pohon yang dapat membawa berkah dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: DPR Soroti Rencana PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Akan Panggil Resmi

"Para pemodal yang dikaruniai rezeki, tolong hentikan pembangunan vila di Puncak. Kecamatan Cisarua sangat penting untuk menjaga ekosistem di bawahnya, terutama untuk Kota Bogor, Depok, dan Jakarta," ujar Hanif dalam kunjungan ke Puncak pada Minggu (27/7/2025).

Fokus pada Keberlanjutan Ekosistem dan Pencegahan Bencana
Menteri Hanif menegaskan bahwa pembangunan vila di Puncak berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, seperti banjir. Ia mengatakan bahwa kawasan Puncak, yang merupakan bagian dari hulu ekosistem, memiliki peran penting dalam mengelola air dan mencegah bencana banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

"Kami meminta para investor yang sedang membangun vila untuk segera menghentikan pembangunan. Sebagai gantinya, mari berinvestasi pada pohon-pohon yang membawa manfaat bagi kita semua," tegasnya.

Pembongkaran Bangunan Ilegal dan Tertibkan Area PTPN
Menteri Hanif juga meninjau langsung pembongkaran bangunan-bangunan yang melanggar aturan di area PTPN, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Berdasarkan kajian para ahli, bangunan-bangunan ini memperberat terjadinya bencana banjir yang selalu menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang merusak ekosistem," kata Hanif.

Cabut Izin Lingkungan dan Verifikasi Lapangan
Hanif menambahkan bahwa Kementerian LH telah mencabut izin lingkungan untuk 8 unit usaha yang bekerja sama secara operasional (KSO) dengan PTPN. Para pemilik usaha tersebut diminta untuk membongkar bangunannya dan menggantinya dengan penanaman pohon.

"Delapan persetujuan lingkungan yang dimiliki oleh unit usaha KSO dengan PTPN telah kami cabut. Jika batas waktu yang telah kami tentukan tidak dipatuhi, kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan semuanya dibongkar dan diganti dengan penghijauan," ungkapnya.

Baca juga: Mahathir Muhammad Sandang Sabuk Hitam Dan 2 Internasional, Unjuk Kebolehan Kata

Penegakan Hukum dan Tertibkan Lahan PTPN
Menteri Hanif juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Keputusan Menteri LH telah mencabut izin-izin yang terkait dengan 33 KSO di lahan PTPN. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan Puncak dan memastikan keberlanjutan pembangunan yang ramah lingkungan di kawasan tersebut.

"Secara umum, 33 KSO yang ada di PTPN tidak memiliki izin lagi. Kami memastikan bahwa seluruh kawasan ini akan bersih dari bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hanif, menambahkan bahwa proses pembongkaran diharapkan selesai pada akhir Agustus 2025.

Penulis : Eka sri indah lestary