Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 M, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025

Gambar untuk Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 M, Bisa Putar Lagu hingga Akhir 2025

Pembayaran Royalti oleh Mie Gacoan untuk Musik Hingga 2025

PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola Mie Gacoan, telah membayar royalti Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) untuk penggunaan musik dan lagu di seluruh gerai Mie Gacoan di Indonesia. Pembayaran ini merupakan bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara Mie Gacoan Bali dan LMK Selmi yang telah berlangsung.

baca Juga:Teknik Motor Injeksi: Ilmu Wajib Anak TBSM!

Detail Pembayaran Royalti Sesuai Peraturan yang Berlaku

Ramsudin Manulang, kuasa hukum dari LMK Selmi, menjelaskan bahwa perhitungan royalti tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jumlah royalti dihitung berdasarkan jumlah gerai, jumlah kursi di setiap gerai, dan periode penggunaan musik, yaitu dari tahun 2022 hingga Desember 2025.

"Pembayaran ini murni berdasarkan peraturan yang berlaku, dan angka Rp2,2 miliar adalah hasil perhitungan yang transparan dan disepakati kedua belah pihak," ungkap Ramsudin Manulang.

Gerai Mie Gacoan Akan Putar Lagu Hingga Akhir 2025

I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, Direktur PT Mitra Bali Sukses, menegaskan bahwa dengan pembayaran royalti tersebut, gerai-gerai Mie Gacoan akan terus memutar lagu-lagu yang dilisensikan hingga Desember 2025. Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai ini.

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Musik dan Lagu Mie Gacoan

Kesepakatan ini terjadi setelah Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Manajer Lisensi Selmi, Vanny Irawan, yang mengungkapkan bahwa beberapa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian yang timbul akibat pelanggaran ini mencapai miliaran rupiah.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri

Kesepakatan Damai dan Penandatanganan Kontrak

Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan oleh I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita dan Ramsudin Manulang di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. I Gusti Ayu menekankan bahwa yang terpenting dalam kesepakatan ini adalah perdamaian, bukan hanya nominal pembayaran royalti.

penulis:dafa Aditya.f