Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Mohan Hapus Denda Pajak 100 Persen dan Pokok Pajak Warga Korban Banjir Juga Dibebaskan, Potensi Denda yang Dihapus Berkisar Rp 6 Miliar

Gambar untuk Mohan Hapus Denda Pajak 100 Persen dan Pokok Pajak Warga Korban Banjir Juga Dibebaskan, Potensi Denda yang Dihapus Berkisar Rp 6 Miliar

Menjelang peringatan Hari Jadi Kota Mataram ke-32, Pemerintah Kota Mataram membuat langkah fiskal yang signifikan dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memberikan keringanan pajak bagi warga yang terdampak bencana banjir.

baca Juga:TBSM Bikin Kamu Mandiri dan Tajir Sebelum Lulus!

Penghapusan Denda PBB-P2 untuk Warga Mataram

Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengumumkan kebijakan ini pada apel pagi, Senin 4 Agustus 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi akumulasi piutang PBB yang terus membengkak dan memberikan stimulus agar masyarakat semakin disiplin dalam membayar pajak.

“Ini adalah bagian dari upaya mitigasi atas piutang PBB yang terus menumpuk, serta bentuk stimulus untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat,” tegas Mohan dalam pernyataannya.

Keringanan Pajak untuk Warga Terdampak Bencana Banjir

Selain penghapusan denda, Pemkot Mataram juga memberikan keringanan bagi warga yang terdampak bencana banjir. Pokok pajak tahun 2025 akan dibebaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengajukan permohonan keringanan melalui kantor kelurahan setempat.

“Bagi masyarakat yang terdampak bencana, kami berikan penghapusan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Mohan.

Dampak Ekonomi dan Mitigasi Fiskal Program Penghapusan Denda

Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menyebutkan bahwa total piutang PBB yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp 36 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi penghapusan denda diperkirakan mencapai Rp 5 hingga Rp 6 miliar. Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 tanpa pembatasan zona tertentu.

“Dengan penghapusan denda ini, kami berharap 70% dari total piutang dapat segera kembali ke kas daerah,” ujar Amrin.

Periode Berlaku Kebijakan Penghapusan Denda

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Setelah periode ini berakhir, sistem pajak akan kembali normal. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kota Mataram, termasuk mereka yang tidak terdampak bencana banjir.

“Setelah periode ini, kebijakan kembali ke sistem normal. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak,” ujar Amrin.

Pembebasan Pokok Pajak untuk Warga Kurang Mampu

Pemkot Mataram juga mempersiapkan program bagi warga kurang mampu yang terdampak banjir. Bukan hanya denda yang akan dihapuskan, tetapi juga pokok pajak untuk mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Pemerintah akan memverifikasi kelayakan melalui data kelurahan dan basis data bantuan sosial nasional untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran.

“Bukan semua warga tidak mampu otomatis dibebaskan pajaknya jika tidak terdampak banjir. Kami tetap memeriksa kelayakan penerima keringanan ini,” tambah Amrin.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri

Mendorong Kesadaran Pajak Masyarakat

Pemkot Mataram berharap kebijakan penghapusan denda ini tidak hanya memberikan ruang bernapas bagi warga yang kesulitan, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. BKD akan membuka kanal layanan konsultasi di setiap kelurahan untuk membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan program ini.

“Kami berharap masyarakat bisa segera melunasi pokok pajaknya dan keluar dari jerat piutang yang menyulitkan,” pungkas Amrin.

penulis:Dafa Aditya.f