Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Mohan Hapus Denda Pajak 100 Persen, Pokok Pajak Warga Korban Banjir Juga Dibebaskan

Gambar untuk Mohan Hapus Denda Pajak 100 Persen, Pokok Pajak Warga Korban Banjir Juga Dibebaskan

Potensi Denda yang Dihapus Capai Rp 6 Miliar

Mataram – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi meluncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pajak sebelum tahun 2025.

Baca juga:Pemerintah Siapkan Libur Nasional Tambahan pada 18 Agustus 2025



Program ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, dalam apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin (4/8/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk stimulus kepatuhan pajak sekaligus upaya pengendalian piutang daerah.

“Kalau tunggakan terus dibiarkan, dendanya terus bertambah dan masyarakat makin terbebani. Maka program ini kami harap dapat dimanfaatkan untuk segera melunasi pokok pajak dan keluar dari jerat piutang yang selama ini menyulitkan,” ujar Kepala BKD Kota Mataram, Amrin.

Dua Kebijakan Utama:

  1. Penghapusan 100 persen denda PBB-P2 untuk seluruh tunggakan sebelum 2025.
  2. Pembebasan pokok pajak tahun 2025 khusus bagi warga terdampak bencana banjir, dengan pengajuan resmi dari kelurahan.

Langkah ini disebut juga sebagai bentuk empati Pemkot terhadap masyarakat terdampak banjir sekaligus bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-32 Kota Mataram yang jatuh pada 31 Agustus 2025.

Potensi Denda yang Dihapus Capai Rp 6 Miliar

Menurut data Badan Keuangan Daerah (BKD), potensi denda yang dihapus melalui program ini mencapai sekitar Rp 6 miliar. Sosialisasi sedang digencarkan ke seluruh wilayah kota agar masyarakat memahami manfaat program ini.

Selain itu, BKD juga akan membuka kanal layanan konsultasi di setiap kelurahan, guna mendekatkan informasi dan mempermudah warga dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Berlaku Tiga Bulan

Program ini berlaku selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober 2025. Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menyatakan bahwa efektivitas program akan dievaluasi secara berkala. Jika berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah, Pemkot membuka kemungkinan memperpanjang kebijakan hingga akhir tahun 2025.

Baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung

Wali Kota Mohan juga meminta peran aktif camat dan lurah dalam menyosialisasikan kebijakan ini secara cepat, jelas, dan tanpa birokrasi berbelit, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.


penulis :zaskia amelia