Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan Sound Horeg, alat pengeras suara besar yang menghasilkan suara sangat keras. Fenomena ini menuai perhatian luas setelah fatwa tersebut diterbitkan pada Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Penggunaan Sound Horeg.
Baca Juga:Syarat Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23 2025
Fatwa MUI Tentang Sound Horeg
Dalam fatwa tersebut, MUI menekankan enam poin utama mengenai dampak buruk dari penggunaan sound horeg, yang dianggap menimbulkan kebisingan berlebihan dan berpotensi menyebabkan tabdzir atau pemborosan harta.
Penggunaan Sound Horeg Dapat Merusak Kesehatan
MUI menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara tinggi bisa mengganggu dan membahayakan kesehatan. Selain itu, alat ini juga dapat merusak fasilitas umum dan properti milik orang lain.
Hukum Haram bagi Penggunaan Tidak Wajar
Menurut KH Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, penggunaan sound horeg dengan suara yang melebihi batas wajar, apalagi jika diiringi dengan aksi joget pria-wanita yang membuka aurat, maka hukumnya haram. Namun, penggunaan sound horeg dengan suara yang wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan tetap diperbolehkan.
Respons MUI Terhadap Sound Horeg
Dalam fatwa yang dikeluarkan, MUI mengimbau kepada penyedia jasa, event organizer, dan pihak terkait untuk lebih menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum serta norma agama.
Rekomendasi Untuk Pemerintah Daerah
MUI juga menyarankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat aturan terkait perizinan dan standar penggunaan sound horeg. Hal ini termasuk memastikan penggunaan alat tersebut sesuai dengan peraturan yang ada dan memperhatikan norma agama.
Larangan untuk Kemenkumham Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Fatwa ini juga mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tidak mengeluarkan legalitas atau hak kekayaan intelektual terkait sound horeg hingga ada penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
Kemenkumham Tanggapi Fatwa MUI
Menanggapi fatwa tersebut, Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kemenkumham, menyatakan bahwa sound horeg sebagai ekspresi seni akan mendapat hak cipta saat dipertunjukkan kepada publik. Namun, jika pelaksanaannya berlebihan dan mengganggu, hal tersebut dapat menjadi masalah.
Pembatasan Terkait Norma Sosial dan Agama
Razilu menekankan bahwa sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mematuhi norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika menimbulkan kerusakan, maka pembatasan perlu diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga:Strategi Sukses Menyelesaikan Proyek Tepat Waktu dan Anggaran
Polda Jatim Larang Penggunaan Sound Horeg
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Polda Jawa Timur telah resmi melarang penggunaan sound horeg di wilayahnya. Namun, sanksi atau hukuman terhadap pelanggar larangan ini belum ditetapkan.
Penulis:Emi Kurniasih.