Pemerintah menetapkan skema baru pencairan gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif serta pensiunan PNS yang mulai berlaku pada Agustus 2025.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga pemerataan hak berdasarkan status kepegawaian dan kontribusi yang diberikan selama masa dinas.
baca juga : Aturan Baru Sri Mulyani: Beli Emas Bebas Pajak bagi Konsumen Akhir Mulai 1 Agustus 2025
Kenaikan Gaji dan Tunjangan Berlaku Sejak 2024
Kedua PP tersebut mengatur kenaikan penghasilan bagi PNS dan pensiunan yang sudah diberlakukan sejak awal 2024 dan tetap menjadi acuan hingga Agustus 2025.
Rinciannya sebagai berikut:
- Gaji PNS naik 8%
- Pensiunan PNS naik 12%
Meskipun persentase kenaikan pensiunan lebih besar, jumlah total tunjangan PNS aktif tetap lebih banyak karena mempertimbangkan tugas dan beban kerja harian.
Tunjangan PNS Aktif: Lebih Lengkap dan Bervariasi
PNS aktif berhak atas tunjangan yang lebih beragam dibandingkan pensiunan, di antaranya:
- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
- Uang makan
- Tunjangan jabatan (struktural dan fungsional)
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kemahalan
Struktur tunjangan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab aktif di instansi pemerintahan dan tuntutan pekerjaan yang dijalankan setiap hari.
Tunjangan Pensiunan PNS: Tetap Memperhatikan Keadilan
Meski jumlahnya lebih sedikit, tunjangan untuk pensiunan tetap disesuaikan dengan riwayat jabatan terakhir dan kondisi ekonomi saat ini.
Daftar tunjangan pensiunan meliputi:
- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan: Rp72.420 atau setara 10 kg beras
- Tunjangan umum
Sri Mulyani menegaskan bahwa perbedaan ini bukan bentuk ketidakadilan, melainkan penyesuaian proporsional antara masa kerja aktif dan masa pensiun.
Alasan Perbedaan Tunjangan PNS dan Pensiunan
Menurut pemerintah, ada beberapa pertimbangan mengapa PNS aktif menerima tunjangan lebih banyak dibandingkan pensiunan:
- Tanggung Jawab Harian
PNS aktif harus melaksanakan tugas dan target kerja setiap hari. - Beban Kerja Lebih Tinggi
Banyak tunjangan terkait langsung dengan jabatan dan capaian kinerja. - Kebutuhan Operasional
Beberapa tunjangan digunakan untuk menunjang kegiatan dinas.
penulis : elsandria