Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Muncul Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, DJP Beri Bantahan

Kategori: berita
Gambar untuk Muncul Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, DJP Beri Bantahan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang beredar terkait rencana pemungutan pajak dari amplop kondangan. Hal ini terkait dengan pernyataan anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, yang mengungkapkan adanya isu bahwa amplop yang diterima dalam acara pernikahan atau hajatan akan dikenakan pajak, baik secara langsung maupun melalui transfer digital.

Baca juga : VISION+ Perkuat Posisi Sebagai Platform Streaming Lokal dengan Fokus pada Konten Original Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan baru dari pemerintah maupun DJP yang secara khusus mengatur pemungutan pajak atas amplop kondangan. Menurutnya, pernyataan ini mungkin timbul akibat kesalahpahaman terkait prinsip umum dalam perpajakan, khususnya mengenai Pajak Penghasilan (PPh).

"Prinsipnya, setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun, jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak," kata Rosmauli.

Rosmauli juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem perpajakan self-assessment, yang berarti Wajib Pajak (WP) harus melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak berencana untuk melakukan itu.

Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Dipercaya Kementerian Komdigi Sertifikasi Kompetensi VSGA 2025

Sementara itu, Mufti Anam, dalam rapat Komisi VI DPR, menyoroti kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat, terutama setelah adanya pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang mengurangi pendapatan negara. Mufti juga mengkritik berbagai sektor usaha yang kini dikenakan pajak, termasuk usaha online dan UMKM, yang menurutnya semakin memberatkan rakyat.

Penulis : Dina eka anggraini