Sidang Panas TPPU dan Pemerasan Nikita Mirzani di PN Jaksel
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Namun sebelum sidang resmi dimulai, suasana langsung memanas usai Nikita menyampaikan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Artis berusia 39 tahun itu mengklaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi, bahkan menuding pihak pelapor, Reza Gladys, dan keluarganya telah mengatur jalannya proses hukum.
baca juga : Tanggal 2 Agustus Diperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatan Internasional & Fakta Menariknya
Flashdisk Rekaman Diduga Bukti Kuat
Untuk mendukung tuduhannya, Nikita menyerahkan sebuah flashdisk kepada majelis hakim, yang disebut berisi bukti penting.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim menekankan agar Nikita segera melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang, tanpa ragu. Sidang pun berlanjut ke pemeriksaan saksi, tanpa menanggapi lebih lanjut soal flashdisk.
Nikita Tolak Tinggalkan Sidang, Minta Rekaman Diputar
Ketegangan meningkat usai agenda pemeriksaan saksi selesai. Nikita menolak keluar dari ruang sidang sebelum permintaannya agar rekaman diputar dipenuhi.
Bahkan saat petugas rutan hendak membawanya kembali ke tahanan, Nikita menolak mengenakan rompi tahanan.
Emosi Nikita terus memuncak. Ia merasa sudah cukup bersabar selama lima bulan mendekam di tahanan.
Meski permintaannya tak ditanggapi, Nikita mengancam akan memutar rekaman dari ponselnya di ruang sidang.
Reza Gladys Bungkam soal Tudingan
Reza Gladys, yang hadir sebagai saksi pelapor, mengaku tidak mengetahui apa pun terkait tuduhan Nikita.
baca juga : Teknologi Modern di Perpustakaan: Membawa Akses Buku ke Ujung Jari
Rincian Dakwaan terhadap Nikita Mirzani
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys, serta pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 45 Ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (versi terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2024)
- Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai pasal penyertaan
penulis : Ginasti kurniasih trifosa