Klarifikasi Soal Pernyataan Sebelumnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang menimbulkan salah paham, yaitu menyebut semua tanah milik negara, rakyat hanya mengelola katadata.co.idMonitor Indonesia.
Baca juga : Musk Ancaman Tindakan Hukum Terhadap Apple: Dugaan Pelanggaran Antimonopoli
Fokus Tanya Lahan Nganggur, Bukan Tanah Rakyat
Nusron menegaskan, kebijakan penertiban hanya berlaku untuk lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif dan dibiarkan nganggur miliaran hektare. Bukan tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, tanah waris, atau yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Pakai detiknewsdetikcom.
Prosedur Penertiban Tanah Telantar Butuh Waktu
Penetapan lahan sebagai tanah telantar tidak bisa sembarangan. Prosesnya panjang—sekitar 587 hari—melibatkan pemberitahuan sampai peringatan kepada pemilik tanah agar segera mengelola lahan tersebut. Hanya setelah lewat proses ini, dan jika tetap tidak produktif, pemerintah dapat mengambil tindakan ﹘ tidak otomatis disita begitu saja Bandung TVdetikcom.
Sertifikat Non‑Digital Tidak Disita, Tapi Dianjurkan Segera Digitalisasi
Meskipun masyarakat tidak akan kehilangan sertifikat tanah analog (manual atau non-digital), Nusron menyarankan melakukan digitalisasi sertifikat. Ini penting untuk melindungi keabsahan dokumen, menghindari sengketa atau manipulasi, terutama pada sertifikat lama (1961–1997) yang kurang detail seperti minim peta kadastral atau alamat jelas IDN Times+1.
Baca juga : Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025
Ringkasan Poin Utama
| Isu | Klarifikasi Nusron |
|---|---|
| Tanah Hak Milik Rakyat (SHM) | Aman, tidak akan disita. |
| Target Penertiban | HGU dan HGB yang produktifnya rendah. |
| Proses Penertiban | Memerlukan pemberitahuan hingga 587 hari. |
| Sertifikat Non‑Digital | Aman, namun dianjurkan diubah ke digital agar lebih aman. |
Penulis : helen putri marsela