Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Nusron Wahid Pastikan Tanah Bersertifikat Hak Milik Aman dari Pengambilalihan Negara

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Nusron Wahid Pastikan Tanah Bersertifikat Hak Milik Aman dari Pengambilalihan Negara

Pemerintah Tegaskan Tidak Sita Tanah Rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa tanah milik rakyat yang telah memiliki sertifikat hak milik maupun hak pakai tidak akan diambil alih negara. Termasuk di dalamnya sawah, pekarangan, dan tanah warisan.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terkait kebijakan pengambilalihan tanah telantar. Nusron menegaskan, target kebijakan ini hanya tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan dan dibiarkan telantar.

baca juga : CEO SBS Transit Minta Maaf atas Gangguan Layanan MRT dan LRT di Jalur Timur Laut serta Sengkang-Punggol

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Nusron Wahid

Dalam konferensi pers, Nusron mengakui bahwa sebelumnya ia sempat menyampaikan pernyataan yang kurang tepat, termasuk candaan bahwa semua tanah adalah milik negara. Ia mengakui pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik karena menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Atas ucapan tersebut, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Penertiban Tanah Telantar Sesuai Aturan

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa sekitar 100 ribu hektare tanah telantar telah diambil alih negara. Penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang berlaku sejak era Presiden Joko Widodo.

Dalam aturan tersebut, tanah dengan status HGU, HGB, hak pakai, hak pengelolaan, dan bahkan hak milik bisa ditertibkan jika terbukti sengaja ditelantarkan dan tidak memenuhi fungsi sosialnya. Namun, Nusron menegaskan kebijakan ini tidak menyasar tanah warisan atau tanah rakyat yang aktif dimanfaatkan.

baca juga : LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional

Penjelasan ATR/BPN: Tidak Semua Tanah Kosong Disita

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pemerintah tidak sembarangan menetapkan status tanah telantar. Hanya tanah yang benar-benar kosong, tidak dimanfaatkan, dan tidak sesuai peruntukan yang menjadi target penertiban.

“Kalau tanah sudah ada pagar, dibayar pajak, atau digunakan untuk rumah dan kebun, maka itu tidak termasuk telantar,” tegas Harison.

penulis : Ginasti kurniasih trifosa