Makassar, 8 Agustus 2025 – Kasus penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) memicu perdebatan terkait penggunaan terminologi OTT. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan kritik terhadap penggunaan istilah OTT yang dianggapnya membingungkan publik.
baca juga:Teknologi Pengendalian Polusi pada Sistem Pembuangan Kapal: Lautan Butuh Teman, Bukan Racun
Surya Paloh Kritisi Terminologi OTT
Surya Paloh mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan istilah OTT yang dapat menciptakan kesan negatif bagi pihak yang terkena. Dalam sebuah jumpa pers setelah pembukaan Rakernas NasDem di Hotel Claro, Makassar, Paloh menginstruksikan Fraksi NasDem untuk meminta agar Komisi III DPR memanggil KPK untuk memberikan penjelasan tentang definisi OTT.
Paloh menjelaskan bahwa OTT seharusnya merujuk pada penangkapan di satu lokasi yang jelas, namun dalam kasus ini, penangkapan melibatkan beberapa pihak yang terpisah. Dia menilai hal ini bisa menimbulkan kebingungannya masyarakat mengenai makna OTT yang sebenarnya.
KPK Tanggapi Kritik Surya Paloh
Terkait kritikan Surya Paloh, KPK memberikan klarifikasi melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep menjelaskan bahwa OTT merujuk pada penangkapan pelaku saat tindak pidana terjadi atau sesaat setelahnya, dengan adanya bukti yang cukup. Dalam hal ini, KPK telah mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan undang-undang dan SOP yang ada.
Asep menegaskan bahwa surat perintah penyelidikan (sprinlidik) sudah dikeluarkan sejak awal tahun, dan penyelidikan terus dilakukan, termasuk peningkatan komunikasi mengenai transaksi uang yang mencurigakan.
Abdul Azis Ditangkap KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar. Azis bersama empat orang lainnya terlibat dalam kasus ini, dengan Azis meminta fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar dari proyek tersebut.
baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Daftar Tersangka Dalam Kasus Korupsi Kolaka Timur
Pemberi Suap:
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Penerima Suap:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 UU yang sama.
penulis:dafa aditiya.f