Efektif Mulai 1 Agustus 2025: PMK 51 dan 52 Tahun 2025 Resmi Diterapkan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas oleh Bullion Bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Meski demikian, konsumen akhir tetap dibebaskan dari beban pajak ini.
Baca Juga : Era Baru dalam Proses Bisnis: Transformasi yang Didorong Teknologi
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025.
Tujuan Kebijakan: Atasi Tumpang Tindih Pemungutan Pajak
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, penerbitan dua PMK ini bertujuan untuk menghindari praktik saling pungut PPh dalam transaksi emas oleh bullion bank.
Sebelumnya, aturan dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 menyebabkan duplikasi pungutan pajak:
- Penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25% saat menjual ke bullion bank.
- Di sisi lain, bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama.
Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan perpajakan, serta perbedaan perlakuan antara emas impor dan emas dalam negeri karena adanya fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk emas batangan impor.
PMK 51/2025: Bullion Bank Wajib Pungut PPh 0,25%
Melalui PMK 51/2025, pemerintah menetapkan bahwa:
- Lembaga Jasa Keuangan Bullion (LJK Bullion) menjadi pemungut resmi PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan.
- Pengenaan PPh ini tidak termasuk PPN.
- Transaksi maksimal Rp 10 juta oleh konsumen akhir dikecualikan dari pungutan PPh 22.
- Fasilitas SKB impor emas batangan dihapus, agar setara dengan pembelian emas domestik.
Baca Juga : Revolusi Software AI: Masa Depan Bisnis Ada di Sini!
PMK 52/2025: Pengecualian PPh untuk Tiga Kelompok
Dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah memperluas pengecualian pajak atas penjualan emas batangan dan perhiasan. PPh Pasal 22 tidak dikenakan atas penjualan kepada:
- Konsumen akhir (termasuk rumah tangga).
- Wajib Pajak UMKM dengan PPh final.
- Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Selain itu, penjualan emas kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan LJK Bullion juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.
Penegasan dari DJP: Konsumen Tidak Dipungut Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menegaskan:
Penulis : Tamtia Gusti Riana