Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pajak Emas Bullion Bank Berlaku 1 Agustus, Konsumen Akhir Tetap Bebas PPh 0,25%

Kategori: pajak
Gambar untuk Pajak Emas Bullion Bank Berlaku 1 Agustus, Konsumen Akhir Tetap Bebas PPh 0,25%

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) bulion. Namun, konsumen akhir tetap dikecualikan dari pungutan pajak ini.

baca juga: Marcus Rashford Memulai Debutnya di Barcelona dengan Pertemuan Tak Terduga dengan Teman Lama


Aturan Baru Pajak Emas Tertuang dalam PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025

Ketentuan ini diatur dalam dua regulasi terbaru, yaitu:

  • PMK Nomor 51 Tahun 2025, dan
  • PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Kedua aturan tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025, dengan implementasi mulai 1 Agustus 2025.


Tujuan: Hindari Saling Pungut dan Tumpang Tindih Pajak Emas

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menghapus risiko pemungutan ganda (saling pungut) dalam transaksi emas antara pedagang, pabrikan, dan bullion bank.

Sebelumnya, tidak ada pengaturan spesifik mengenai pajak emas bullion. Akibatnya:

  • PMK 48/2023 mewajibkan penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25%.
  • PMK 81/2024 mewajibkan LJK bulion memungut PPh 22 sebesar 1,5% dari transaksi yang sama.

Situasi ini menyebabkan ketidakefisienan dan ketimpangan perpajakan di sektor emas.


Ketentuan Baru: LJK Bulion Jadi Pemungut Pajak, Tapi Dikecualikan untuk Transaksi di Bawah Rp10 Juta

Dalam PMK 51/2025, pemerintah menunjuk Lembaga Jasa Keuangan Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian emas batangan. Tarif ini belum termasuk PPN.

Namun, ada pengecualian penting:

  • Transaksi emas batangan senilai maksimal Rp10 juta oleh konsumen akhir tidak dikenai PPh 22.

Langkah ini sekaligus menghapus Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan agar tidak ada perbedaan perlakuan antara emas impor dan domestik.

"Tarif pajak diturunkan dari 1,5% ke 0,25% untuk meringankan beban lembaga jasa keuangan," jelas Bimo.


PMK 52/2025: Aturan Pengecualian Pajak atas Penjualan Emas

Dalam PMK Nomor 52 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa penjualan emas perhiasan dan emas batangan tidak akan dikenai PPh 22 jika dilakukan kepada:

  • Konsumen akhir (seperti pembeli individu)
  • Wajib Pajak UMKM dengan sistem PPh final
  • Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22

Selain itu, penjualan kepada Bank Indonesia, melalui pasar emas digital, dan ke LJK Bullion juga dibebaskan dari pemungutan PPh 22.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian


Contoh Kasus: Penjualan oleh ANTAM Tidak Dipungut Pajak

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, contoh konkret dari aturan ini adalah praktik penjualan emas oleh ANTAM ke konsumen akhir seperti rumah tangga, yang tidak akan dikenai pungutan pajak.

penulis: inziria dwita sari