Aturan Baru Penjualan Beras SPHP Jadi Sorotan
Sejumlah pedagang beras mengaku keberatan dengan aturan baru yang mewajibkan mereka melaporkan penjualan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Aturan tersebut dianggap menambah beban administrasi, padahal aktivitas perdagangan sudah cukup padat.
baca juga : 3 Meme Coin Potensial Dibeli Saat Kapitalisasi Pasar Tembus $70 Miliar
Mengapa Pedagang Merasa Terbebani?
Pedagang menilai kewajiban laporan penjualan beras SPHP memakan waktu lebih lama. Mereka harus mencatat detail transaksi, mulai dari jumlah beras yang terjual hingga identitas pembeli. Situasi ini membuat sebagian pedagang khawatir dapat menghambat aktivitas utama mereka, yakni melayani konsumen.
Dampak ke Penjualan dan Konsumen
Keluhan pedagang bukan tanpa alasan. Proses administrasi tambahan dikhawatirkan akan memengaruhi kelancaran distribusi beras SPHP ke masyarakat. Padahal, tujuan utama program ini adalah menjaga stabilitas harga beras dan memastikan ketersediaan pangan bagi konsumen dengan harga terjangkau.
Pemerintah Dorong Transparansi Distribusi
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa aturan wajib lapor ini penting untuk menjaga transparansi penyaluran beras SPHP. Dengan adanya data resmi, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi distribusi agar beras subsidi tepat sasaran.
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Laksanakan PKM Hibah BIMA 2025 untuk UMKM Puteri Tapis Tenun Lampung
Pedagang Harapkan Solusi Praktis
Meski mendukung tujuan program, pedagang berharap ada solusi yang lebih praktis dalam pelaporan, misalnya dengan sistem digital yang sederhana dan cepat. Hal ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pengawasan pemerintah dengan kelancaran aktivitas perdagangan di lapangan.
penulis : Muhammad Anwar Fuadi