Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pelantikan LMKN: Royalti Aman, Kreator Nyaman

Gambar untuk Pelantikan LMKN: Royalti Aman, Kreator Nyaman

Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028, yang menggantikan masa jabatan komisioner sebelumnya. Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025), yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.

baca juga:Manajemen Proyek dalam Pembangunan Kapal Baru: Dari Cetak Biru sampai Kapal Siap Layar


LMKN: Meningkatkan Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Musik

LMKN memiliki tugas utama untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik di Indonesia. Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menegaskan bahwa pelantikan komisioner baru ini adalah langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dalam kesempatan ini, Razilu mengingatkan tiga prinsip utama yang harus dipegang oleh LMKN: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. "Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Komisioner LMKN 2025–2028: Tim Baru yang Siap Menyusun Pedoman Tarif Royalti

Komisioner LMKN untuk periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang dibagi dalam dua kategori:

A. Komisioner LMKN Pencipta:

  1. Andi Muhanan Tambolututu
  2. M. Noor Korompot
  3. Dedy Kurniadi
  4. Makki Omar
  5. Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:

  1. William
  2. Ahmad Ali Fahmi
  3. Suyud Margono
  4. Jusak Irwan Setiono
  5. Marcell Siahaan

Komisioner yang baru dilantik diharapkan untuk menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, serta mempercepat proses distribusi royalti. Mereka juga diharapkan untuk menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik.


Peningkatan Distribusi Royalti: Bukti Sistem yang Mulai Berjalan

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, melaporkan bahwa distribusi royalti LMKN terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti senilai Rp27,8 miliar, yang naik menjadi Rp40,7 miliar pada 2023 dan Rp54,2 miliar pada 2024. "Kenaikan distribusi royalti menunjukkan sistem yang mulai berjalan," ungkap Agung.


Pengelolaan Royalti yang Lebih Efisien dan Adil

Dalam Permenkum 27/2025, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, yang sebelumnya mencapai 20%. Selain itu, peraturan ini memperketat syarat pendirian LMK dan mekanisme pengawasan, serta menetapkan peraturan yang lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan ekosistem musik nasional, serta mendukung kesejahteraan para pencipta dan pemilik hak terkait.

baca juga:LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional


Dukungan dari Pemerintah Daerah: Menghargai Karya Musik Lokal

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut positif pelantikan komisioner LMKN yang baru. Ia menyebut langkah ini sangat penting untuk melindungi hak ekonomi para pencipta musik di daerah, termasuk Sulawesi Selatan yang kaya akan karya seni dan budaya lokal. “Dengan sistem yang lebih transparan, pencipta musik di Sulsel akan lebih terlindungi hak ekonominya,” ujarnya. Andi Basmal juga berharap LMKN periode baru dapat memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap karya anak bangsa mendapat perlindungan hak cipta yang layak dan royalti yang adil.

penulis:dafa aditiya.f