Pemerintah resmi mengakhiri masa penataan tenaga honorer pada tahun 2024. Dengan demikian, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun tersebut difokuskan untuk menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah terdaftar, tanpa membuka rekrutmen umum.
baca juga:TBSM Itu Keren! Jurusan Praktis yang Langsung Cuan!
Siapa Saja Honorer yang Berhak Mengikuti Seleksi PPPK 2024?
Seleksi PPPK tahun 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer dengan kriteria berikut:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Mantan Tenaga Harian Lepas Kategori 2 (THK-2).
- Honorer yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut tanpa putus.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
- Tahap 1: Dikhususkan untuk honorer yang sudah tercatat di database BKN dan eks THK-2.
- Tahap 2: Ditujukan untuk honorer non-database BKN yang sudah bekerja minimal dua tahun secara berkesinambungan.
Seleksi PPPK 2025 dan Seterusnya: Terbuka untuk Masyarakat Umum
Mulai tahun 2025, seleksi PPPK dibuka tidak hanya untuk tenaga honorer, tetapi juga untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa ini adalah langkah terakhir pemerintah dalam menuntaskan masalah penataan tenaga honorer.
Syarat Pelamar PPPK untuk Masyarakat Umum Berdasarkan PermenPAN RB No. 6 Tahun 2024
Agar bisa mengikuti seleksi PPPK, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:
1. Usia
- Minimal 20 tahun.
- Maksimal satu tahun sebelum usia pensiun sesuai posisi yang dilamar.
2. Status Hukum
- Tidak pernah dihukum penjara minimal dua tahun.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, atau swasta.
3. Status Kepegawaian
- Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Keterlibatan Politik
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
5. Kualifikasi Pendidikan dan Kesehatan
- Memiliki pendidikan dan sertifikat keahlian sesuai posisi yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani.
6. Penempatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri sesuai kebutuhan tugas.
7. Ketentuan Tambahan
- Persyaratan tambahan bisa berlaku sesuai kebutuhan posisi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan bagi PPPK yang Ingin Mendaftar Ulang
Pelamar yang sudah berstatus PPPK dan ingin melamar kembali harus telah menjalani masa kontrak minimal satu tahun serta mendapatkan persetujuan dari PPK.
penulis:dafa aditiya.f