Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemberlakuan PPh Pasal 22 Dorong Pertumbuhan Bisnis Bulion di BSI

Kategori: Emas
Gambar untuk Pemberlakuan PPh Pasal 22 Dorong Pertumbuhan Bisnis Bulion di BSI

BSI Optimis Bisnis Bulion Tumbuh Positif dengan PPh Pasal 22

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) memandang bahwa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis bulion, terutama dalam transaksi pembelian emas. Menurut Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, transaksi nasabah yang membeli emas di BSI akan terbebas dari pajak atau dikenakan tarif 0 persen.

Baca Juga : Crystal Palace vs FC Augsburg: Jadwal, Live Streaming & Channel TV – Laga Pramusim 2025

“Kami optimis tren bisnis bulion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” ujar Anton dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.


BSI Fokus pada Monetisasi Potensi Emas Logam Mulia

Sebagai bagian dari komitmennya untuk mendorong percepatan ekonomi nasional, BSI terus berupaya mengoptimalkan monetisasi potensi emas logam mulia di Indonesia. BSI berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku dan mendukung upaya otoritas dan regulator dalam memperkuat sektor keuangan nasional.

Sebagai bank emas, BSI terus mendorong bisnis emas melalui berbagai produk, termasuk cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI.


Emas Sebagai Instrumen Investasi Keuangan yang Aman

Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, emas tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat sebagai instrumen investasi keuangan yang dianggap sebagai safe haven. Anton menambahkan bahwa investasi emas bukan hanya sekadar menabung logam mulia, tetapi juga bagian dari strategi pengelolaan keuangan syariah yang lebih luas.


Pertumbuhan Bisnis Emas BSI Meningkat Signifikan

Bisnis emas di BSI menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramase tercatat tumbuh 110 persen year to date (ytd), dengan volume mencapai 1 ton. Angka ini menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk melakukan transaksi pembelian emas di BSI.

Selain itu, jumlah transaksi pembelian emas melalui BYOND BSI juga mengalami lonjakan sebesar 191 persen secara ytd, mencerminkan minat yang terus berkembang dari para nasabah.


PPh Pasal 22: Pembelian Emas Batangan Terkena Pajak 0,25%

Pemerintah sebelumnya telah mengatur bahwa pembelian emas oleh bullion bank akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Namun, konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.

Dalam PMK 51 Tahun 2025, lembaga jasa keuangan (LJK) bulion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dengan tarif 0,25 persen, kecuali transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta yang dikecualikan dari pemungutan pajak.

Selain itu, aturan baru ini juga menghapuskan skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan, sehingga pembelian emas dari luar negeri kini dikenakan PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian emas domestik.

Baca Juga : Bagaimana Routing Membantu Meningkatkan Koneksi Internet Anda


Pengecualian PPh Pasal 22 pada Penjualan Emas Tertentu

Pemerintah juga mengatur pengecualian dalam pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas tertentu. Tidak ada pungutan pajak untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, dan wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22. Pengecualian juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan LJK bulion.

Penulis : Tamtia Gusti Riana