Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pembunuh Siswi Anggota Paskibra di Mandailing Natal Ditangkap

Gambar untuk Pembunuh Siswi Anggota Paskibra di Mandailing Natal Ditangkap

Tragedi Pembunuhan Siswi SMA di Mandailing Natal

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 di Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditemukan menjadi korban pembunuhan dengan jasad terkubur separuh badan di sebuah lokasi perkebunan sawit. Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Teluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, yang menggemparkan warga setempat.

baca Juga:Jens Raven, Top Scorer Piala AFF U-23 2025, Merasa Kalah Manis di Final

Pencarian Berakhir Tragis: Jasad Ditemukan di Perkebunan Sawit

Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, warga setempat menemukan mayat Diva Febriani (15), siswi Paskibra yang dilaporkan hilang sejak 29 Juli 2025. Jenazahnya ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa busana, di lubang bekas galian alat berat di area perkebunan sawit Desa Teluk.

Pelaku Pembunuhan Ditangkap Setelah Pengepungan

Polisi, yang segera merespons laporan hilangnya korban, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembunuhan setelah melakukan pengepungan di rumah pelaku yang bersembunyi di Desa Bonda Kase. "Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam penyelidikan untuk mengungkap motif di balik perbuatan ini," kata Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Ipda Bagus Seto.

Motif Pembunuhan: Diduga Ingin Menguasai Harta Benda

Dugaan sementara mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban untuk menguasai harta benda milik Diva Febriani. Saat pelaku hendak dibawa ke Mapolres Mandailing Natal, warga yang geram dengan tindakannya berusaha menghakimi pelaku.

Penyelidikan dan Barang Bukti yang Ditemukan

Penyidik dari Satreskrim Polres Mandailing Natal menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban dan ponsel yang diambil pelaku setelah membunuh korban. Proses autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk memastikan penyebab kematian.

baca Juga:LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global

Pelaku Ditahan dengan Ancaman Hukum Berat

Kini, pelaku berada di tahanan Mapolres Mandailing Natal dan dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua puluh tahun.

penulis:dafa Aditya.f