Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemenuhan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Kepemiluan pada PSU Papua 2025

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Pemenuhan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Kepemiluan pada PSU Papua 2025

Menjaga Hak Demokratis Masyarakat Papua

Pemenuhan hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu di Provinsi Papua menjadi pondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Pemilu semestinya menjadi wadah damai bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan melalui proses yang transparan, adil, serta menjunjung tinggi prinsip free and fair election.

Dalam konteks Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025, pelaksanaan demokrasi tidak cukup hanya berjalan secara teknis, tetapi juga harus mampu memberikan rasa keadilan dan menjamin hak konstitusional seluruh warga Papua, termasuk kelompok rentan dan marjinal.

baca:Mengenal Roblox: Platform Game Online yang Jadi Sorotan karena Isu Kekerasan Anak


Catatan Penting dari PSU Papua: Demokrasi yang Masih Berproses

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 menjadi pengingat penting bahwa proses demokrasi di Papua masih menyisakan tantangan. PSU terpaksa digelar karena adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Dari total 727.835 pemilih yang terdaftar, hanya 529.064 orang atau 72,69% yang hadir memberikan suara. Angka partisipasi ini menunjukkan perlunya strategi efektif agar PSU 6 Agustus 2025 dapat menggerakkan partisipasi yang lebih luas, khususnya di kalangan masyarakat adat dan marjinal.


Pemilu sebagai Instrumen Demokrasi: Pandangan Teoretis

Menurut Ramlan Surbakti (2003), pemilu memiliki empat fungsi utama dalam sistem politik demokrasi:

  1. Pendelegasian kekuasaan dari rakyat kepada penyelenggara negara.
  2. Pemindahan konflik dan perbedaan aspirasi ke dalam forum resmi negara.
  3. Sarana perubahan politik secara periodik dan tertib.
  4. Pembentukan tatanan politik baru melalui kesepakatan publik.

Dalam konteks Papua, seluruh fungsi ini harus dijalankan secara efektif dengan pendekatan yang mempertimbangkan tantangan geografis, budaya, dan sosial.


Pentingnya Pelayanan Kepemiluan yang Inklusif di Papua

Pelayanan kepemiluan bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak demokratis warga. Di Papua, tantangan geografis mulai dari wilayah pesisir, pegunungan hingga daerah pedalaman, menuntut layanan pemilu yang responsif, inklusif, dan partisipatif.

Pelayanan yang baik mencakup seluruh tahapan pemilu: dari pencalonan, pemutakhiran data pemilih, penyediaan logistik, hingga rekapitulasi hasil pemilu. KPU dan Bawaslu harus bekerja secara optimal untuk menghindari pelanggaran dan menjaga integritas proses pemilu.


Right Based Public Service: Pendekatan HAM dalam Pelayanan Pemilu

Mengedepankan Hak Asasi Manusia

Konsep right-based public service atau layanan publik berbasis hak menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai landasan utama dalam pelayanan kepemiluan. Pendekatan ini sangat relevan di Papua, di mana keberagaman budaya, adat, dan kondisi geografis menuntut jaminan hak setara bagi seluruh warga negara, termasuk dalam partisipasi politik.

Jaminan Hak Setara untuk Semua

Penyelenggara pemilu wajib memastikan terpenuhinya hak-hak berikut:

  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak atas akses informasi yang akurat
  • Hak atas kesehatan dan keamanan saat memilih
  • Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi
  • Hak atas keadilan serta perlindungan dari diskriminasi

Pelayanan Kepemiluan kepada Kelompok Rentan Masih Terbatas

Hambatan Aksesibilitas Bagi Pemilih Marjinal

Kelompok masyarakat marjinal seperti:

  • Penyandang disabilitas
  • Tahanan dan narapidana
  • Pasien dan tenaga kesehatan di RS
  • Warga lanjut usia
  • Disabilitas mental

sering kali mengalami hambatan dalam menggunakan hak pilihnya. Kendala mencakup minimnya aksesibilitas, keterbatasan mobilitas, kurangnya informasi, dan stigma sosial yang masih kuat.

Realita di Lapangan

Meski KPU Papua telah membentuk TPS khusus di beberapa Lapas seperti Lapas Abepura dan menambah TPS untuk DPTb di Kabupaten Keerom, masih banyak kekurangan:

  • Narapidana di Lapas Doyo dan tahanan di Polres belum terfasilitasi
  • Pasien dan nakes di RSUD Dok II Jayapura tidak dapat mencoblos karena tidak terdaftar dalam DPT
  • Sarana untuk pemilih disabilitas masih belum inklusif, padahal dalam DPT tercatat ada 2.141 penyandang disabilitas

baca:Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara I Anugerah Humas LLDikti Wilayah II Tahun 2025, Bersiap Tingkat Nasional


PSU Papua 2025: Momen Perbaikan Pelayanan Kepemiluan

Melihat berbagai tantangan tersebut, PSU Papua 2025 harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan sistemik dalam pelayanan kepemiluan, terutama kepada kelompok rentan. Perlu dilakukan:

  • Perbaikan regulasi dan kebijakan teknis
  • Pendataan pemilih marjinal secara presisi
  • Kampanye yang ramah disabilitas
  • Penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel di TPS

penulis: inziria