Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemenuhan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Kepemiluan PSU Papua 2025

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Pemenuhan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Kepemiluan PSU Papua 2025

Demokrasi Papua dan Pentingnya Pelayanan Kepemiluan yang Inklusif

Pemilihan Umum bukan hanya soal prosedur teknis, tetapi menyangkut hak asasi setiap warga negara untuk berpartisipasi secara adil dan setara. Di Papua, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub 2025 menjadi sorotan penting dalam upaya pemenuhan hak masyarakat dalam proses demokrasi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam proses pencalonan mengharuskan PSU. Hal ini mencerminkan pentingnya demokrasi yang adil dan berkeadilan di Tanah Papua.

baca:Maxloren Castro Dikeluarkan Wasit dalam Laga Alianza Lima vs Sporting Cristal | 5 Agustus 2025

Data Partisipasi Pemilih Papua dan Tantangan yang Dihadapi

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, terdapat 727.835 warga Papua yang memiliki hak suara. Namun, hanya 529.064 orang (72,69%) yang hadir di TPS. Rendahnya partisipasi ini menandakan perlunya upaya lebih dalam menggerakkan masyarakat untuk turut serta dalam proses demokrasi.

Penyelenggara pemilu perlu mengedepankan pendekatan yang berbasis hak untuk mendorong partisipasi yang lebih luas di PSU 6 Agustus 2025 mendatang.


Konsep Right-Based Public Service dalam Pemilu Papua

Apa Itu Pelayanan Kepemiluan Berbasis Hak?

Right-Based Public Service atau pelayanan publik berbasis hak menekankan bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam konteks Papua yang beragam secara etnis dan geografis, pendekatan ini penting agar seluruh lapisan masyarakat merasa dilibatkan dan terlindungi.

Hak memilih bukan sekadar formalitas, melainkan wujud pengakuan terhadap kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pelayanan kepemiluan di Papua harus menjamin akses yang setara bagi masyarakat adat, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.


Tantangan Pelayanan Kepemiluan untuk Kelompok Marjinal

Kelompok Rentan Masih Kurang Terlayani

Kelompok-kelompok seperti penyandang disabilitas, pasien rumah sakit, lansia, tahanan, dan warga binaan masih mengalami hambatan dalam mengakses hak pilih mereka. Contohnya:

  • Penyandang disabilitas: Kurangnya fasilitas inklusif di TPS
  • Tahanan dan napi: Belum seluruh Lapas dan Rutan difasilitasi TPS
  • Nakes dan pasien RS: Terbatasnya akses pemilihan karena tidak tercatat di DPT
  • Disabilitas mental: Masih terdiskriminasi meski sudah dilindungi Putusan MK No. 135/PUU-VII/2015

Langkah Awal yang Sudah Dilakukan

KPU Provinsi Papua telah berupaya dengan membentuk TPS di Lapas Abepura dan TPS tambahan di Keerom. Namun, masih terdapat kekurangan seperti di Lapas Doyo dan RSUD Dok II Jayapura yang belum terakomodasi sepenuhnya.

baca:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global


Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Kepemiluan PSU Papua 2025

Untuk memastikan PSU Papua 2025 berjalan inklusif dan adil, penyelenggara perlu:

  • Meningkatkan pendataan dan sosialisasi untuk pemilih marjinal
  • Menyediakan TPS aksesibel bagi disabilitas
  • Memastikan fasilitas memilih bagi pasien, lansia, dan tenaga medis
  • Memperkuat kapasitas penyelenggara dalam melayani seluruh kelompok masyarakat

penulis: inziria