Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemerintah Diminta Bijak Sikapi Bendera One Piece, Ingat Kata Gus Dur

Kategori: Other
Gambar untuk Pemerintah Diminta Bijak Sikapi Bendera One Piece, Ingat Kata Gus Dur

Pentingnya Pendekatan Bijak dalam Menyikapi Fenomena Bendera One Piece
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap represif terhadap masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece. Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, ia mengimbau agar pemerintah menyikapi fenomena tersebut dengan bijak dan tidak mengekang ekspresi warganya.

Baca juga: Jaga Pikiran Tetap Segar di Tengah Teriknya Panas Texas dengan Mengunjungi Museum Kampus

Mengutip Gus Dur: Bendera Lain Boleh, Asalkan Tidak Lebih Tinggi dari Merah Putih
Neng Eem mengingatkan kembali pandangan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menganggap bahwa masyarakat boleh mengibarkan bendera lain, tetapi tidak boleh mengibarkannya lebih tinggi dari bendera Merah Putih. Pesan Gus Dur yang bijak ini relevan dengan situasi saat ini, di mana pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan rasa hormat terhadap simbol negara.

Fokus pada Makna Kemerdekaan dan Penghormatan terhadap Bendera Negara
Politisi yang juga anggota Komisi IX DPR RI ini mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada makna kemerdekaan dengan kegiatan yang positif. Ia mengingatkan bahwa penting untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di setiap rumah selama bulan Agustus sebagai bentuk cinta akan tanah air, sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.

Baca juga: Rektor UTI mendapatkan ucapan Selamat dari Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI

Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Negara
Sebagai negara yang memiliki dasar hukum yang jelas, Neng Eem juga mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, dan ini menjadi kewajiban setiap warga negara untuk menghormati dan mengibarkannya. Posisi dan kehormatan terhadap bendera negara ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Penulis: Fiska Anggraini