Pengesahan Libur Nasional untuk Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga kementerian.
baca juga:Mengapa Karier di TKJ Sangat Menjanjikan di Era Digital
SKB Tiga Menteri Menjadi Dasar Penetapan Cuti Bersama
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru diterbitkan menggantikan SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. SKB ini diubah untuk menambah satu hari libur setelah perayaan HUT RI, yang jatuh pada 18 Agustus 2025.
Penandatanganan SKB oleh Tiga Menteri
SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merayakan momen bersejarah tersebut dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
baca juga:Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
Pentingnya Libur Bersama dalam Menumbuhkan Semangat Nasionalisme
Penetapan cuti bersama ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, tetapi juga memperkuat semangat nasionalisme dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia.
penulis: lili rahma dini