Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional: Apakah Berlaku untuk Karyawan Swasta?

Gambar untuk Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional: Apakah Berlaku untuk Karyawan Swasta?

Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menjadi revisi dari kebijakan cuti bersama tahun sebelumnya.

Namun, banyak yang bertanya: apakah cuti bersama ini berlaku untuk pekerja sektor swasta? Berikut penjelasan lengkapnya.

baca juga:Kesulitan Tottenham Hotspur Menjuarai Trofi: Daniel Levy Bingung


SKB 3 Menteri: Landasan Hukum Penetapan Cuti Bersama

Keputusan cuti bersama 18 Agustus 2025 ditandatangani oleh tiga pejabat tinggi negara, yakni:

  • Menteri Agama: Nasaruddin Umar
  • Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli
  • Menteri PAN-RB: Rini Widyantini

Penetapan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu:

  • SKB Nomor 1017 Tahun 2024
  • SKB Nomor 2 Tahun 2024
  • SKB Nomor 2 Tahun 2024

SKB tersebut mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.


Apakah Karyawan Swasta Ikut Libur pada 18 Agustus?

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif, artinya:

Pelaksanaannya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Perusahaan bisa memilih untuk:

  • Meliburkan karyawan pada hari tersebut, atau
  • Tetap menjalankan aktivitas normal dan memberikan hak cuti tahunan penuh.

Jika karyawan tetap bekerja pada 18 Agustus, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan upah tetap diberikan secara utuh.


Tujuan Penambahan Libur Nasional Setelah 17 Agustus

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk:

  • Memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan.
  • Menjadikan peringatan HUT RI lebih khidmat, meriah, dan membangkitkan rasa nasionalisme.

baca juga:‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas


Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Meski cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal. Hal ini ditegaskan oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, yang menyatakan bahwa:

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.”

Layanan esensial seperti:

  • Kesehatan
  • Transportasi umum
  • Keamanan
  • Layanan administrasi penting lainnya

...akan tetap beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat.

penulis:Titin af-idatus soraya