Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Penetapan Cuti Bersama Nasional oleh Pemerintah

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia. Penetapan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

baca juga: Tahun 2025, Saatnya Bangkit Pasca Krisis Global?

Perubahan SKB Terkait Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

SKB terbaru ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025 dilakukan untuk memberikan waktu istirahat tambahan sehari setelah peringatan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Rapat Penetapan yang Diikuti Berbagai Kementerian

Rapat penetapan cuti bersama berlangsung pada 7 Agustus 2025 di kantor Kemenko PMK, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Hadir juga dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penetapan SKB ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini atas arahan Menko PMK Pratikno.

Tujuan dan Harapan Pemerintah dari Penambahan Cuti Bersama

Menurut Imam Machdi, langkah penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh semangat dan kebanggaan nasional. Pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta acara kebudayaan dan edukatif.

Selain memperkuat rasa nasionalisme, tambahan cuti bersama ini juga diharapkan bisa meningkatkan sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

baca juga: ‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas

Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat dan Instansi

Deputi Warsito mengimbau seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan momen cuti bersama ini secara produktif dan bertanggung jawab. Hal ini demi mempererat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam semangat Hari Kemerdekaan.

Penulis: Dena Triana