Pemerintahan Trump memberikan kebijakan baru yang memungkinkan pegawai federal untuk mempromosikan dan berdiskusi tentang keyakinan agama mereka di tempat kerja. Kebijakan ini mendasarkan diri pada kebebasan beragama yang dilindungi oleh Konstitusi Amerika Serikat.
Baca juga: Pemerintahan Trump Longgarkan Pembatasan Ekspresi Keagamaan untuk Pekerja Federal
Pegawai Federal Dapat Berdiskusi dan Mempromosikan Keyakinan Agama di Tempat Kerja
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin, Direktur Kantor Manajemen Personel (OPM) Scott Kupor menyatakan bahwa pegawai federal dapat berusaha untuk "meyakinkan orang lain tentang kebenaran pandangan agama mereka." Hal ini memberi kebebasan bagi pegawai untuk membagikan keyakinan mereka kepada rekan kerja selama tidak mengganggu lingkungan kerja.
Kebijakan Baru: Rekrutmen Agama di Tempat Kerja
Kupor juga menyatakan bahwa atasan dapat mencoba untuk mengajak pegawai mereka bergabung dengan agama mereka, asalkan usaha tersebut tidak bersifat "mengganggu." Pegawai tidak dapat dihukum atau didisiplinkan jika mereka memilih untuk tidak berbicara tentang pandangan agama mereka dengan rekan kerja.
Upaya untuk Memperluas Peran Agama di Tempat Kerja Federal
Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump yang baru berusia enam bulan untuk memperluas peran agama dalam lingkungan kerja federal. Pengadilan-pengadilan sebelumnya telah menegaskan bahwa majikan tidak bisa mengekang semua ekspresi agama di tempat kerja, namun mereka dapat membatasi tindakan yang mengganggu atau memberatkan, selama hal tersebut diterapkan secara adil kepada semua agama.
Perlindungan Kebebasan Beragama dalam Konstitusi AS
Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS melindungi hak individu untuk mempraktikkan agama mereka dan melarang pemerintah untuk memihak satu agama atau agama secara umum. Kebijakan ini mengacu pada kebebasan beragama yang terjamin dalam hukum negara.
Pengaturan Waktu Kerja untuk Menyesuaikan Doa Agama
Pada pertengahan Juli, OPM mengumumkan bahwa pegawai federal dapat meminta izin untuk bekerja dari rumah atau mengatur jam kerja mereka untuk memfasilitasi waktu doa agama, setelah sebelumnya diwajibkan untuk melapor ke kantor penuh waktu.
Memfasilitasi Kelompok Doa di Tempat Kerja
Memorandum ini juga menyatakan bahwa pegawai federal dapat membentuk kelompok doa di tempat kerja, dengan ketentuan bahwa kelompok doa tersebut tidak dilakukan selama jam kerja. Hal ini memberi kebebasan bagi pegawai untuk menjalankan aktivitas keagamaan di luar jam kerja yang telah ditentukan.
Aturan Diskriminasi Berdasarkan Agama di Tempat Kerja
Memorandum ini mengacu pada Title VII dari Civil Rights Act 1964, yang melarang diskriminasi di tempat kerja berdasarkan agama atau praktik keagamaan. Kupor menyatakan bahwa hukum ini mengharuskan majikan untuk mengizinkan pekerja melakukan dakwah agama, mengatur kelompok doa, dan menampilkan simbol agama.
Potensi Tantangan Hukum Terhadap Kebijakan Ini
Meskipun memorandum ini memberikan panduan bagi pegawai federal, kebijakan ini tidak mengikat secara hukum dan mungkin bisa diuji di pengadilan. Beberapa hakim sebelumnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk meninjau dokumen internal agensi. Hal ini berarti kebijakan ini dapat menghadapi tantangan hukum di masa depan, namun sulit untuk langsung diuji di pengadilan.
Penulis: Fiska Anggraini