Pemerintah Kabupaten Kediri (Pemkab Kediri), Jawa Timur, baru saja mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan perangkat audio berdaya tinggi, yang dikenal dengan sebutan sound horeg, dalam kegiatan pawai dan parade. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kondusivitas di wilayah tersebut.
Baca juga: PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Dorman yang Terblokir
Surat Edaran Pemkab Kediri: Mengatur Penggunaan Sound Horeg
Surat edaran ini diterbitkan pada 25 Juli 2025, dengan nomor SE Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025. Dalam edaran tersebut, Sekretaris Daerah Pemkab Kediri menetapkan beberapa aturan penting terkait penggunaan sound horeg dalam berbagai acara masyarakat, termasuk pawai dan parade. Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Kediri, Yuli Marwantoko, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman wilayah. “Aturan ini bertujuan agar kondusivitas wilayah terjaga,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Beberapa Aturan Penting dalam Penggunaan Sound Horeg
Berikut adalah sejumlah aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan sound horeg untuk kegiatan pawai dan parade di Kabupaten Kediri:
1. Izin Kepolisian Wajib Diperoleh 14 Hari Sebelum Acara
Setiap penyelenggara pawai yang menggunakan sound horeg wajib mengurus izin dari kepolisian minimal 14 hari sebelum acara dilaksanakan.
2. Larangan Pawai di Jalan Protokol dan Syarat Izin di Area Permukiman
Pawai yang menggunakan sound horeg dilarang untuk dilakukan di jalan protokol, serta membutuhkan izin khusus jika melintasi area permukiman.
3. Edukasi Jarak Aman dan Norma Penampil
Penggunaan sound horeg juga diharuskan menyertakan edukasi mengenai jarak aman bagi penonton dan menjaga norma bagi penampil seperti penari. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan earphone agar tidak terganggu dengan suara keras.
4. Penyedia Audio Wajib Bawa Alat Pemadam Kebakaran
Penyedia audio diharuskan membawa alat pemadam api sebagai langkah pengamanan, mengingat potensi risiko kebakaran dari peralatan audio berdaya tinggi.
5. Batasan Spesifikasi Sound System
Spesifikasi sound system yang boleh digunakan adalah maksimal 4 boks double speaker atau 6 boks single speaker, dengan dimensi maksimal 3 meter lebar dan 3,5 meter tinggi, serta harus lulus uji dimensi.
6. Batas Tekanan Suara (SPL) Maksimal 70 Desibel A
Ambang batas tekanan suara (SPL) yang diizinkan adalah maksimal 70 desibel A (dB A), untuk menghindari gangguan kebisingan.
7. Jarak Antar-Rombongan Minimal 100 Meter
Setiap rombongan kendaraan yang menggunakan sound horeg harus menjaga jarak minimal 100 meter antar-rombongan untuk mencegah keramaian berlebihan.
8. Batas Waktu Pelaksanaan Hingga Pukul 22.00 WIB
Waktu pelaksanaan pawai yang menggunakan sound horeg dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dan disertai dengan jeda saat adzan serta ketika terjadi kejadian kedukaan.
Pengaturan Berdasarkan Perda Ketertiban Umum Kabupaten Kediri
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang dirancang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.
Fatwa MUI Jatim Tentang Sound Horeg yang Menimbulkan Kemudaratan
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemudaratan adalah haram. Fatwa tersebut mengingatkan bahwa teknologi audio hanya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, budaya, dan keagamaan, selama tidak merugikan pihak lain.
Penggunaan Sound Horeg Harus Tertib dan Bertanggung Jawab
Aturan yang diterbitkan oleh Pemkab Kediri bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tertib dalam kegiatan pawai dan parade yang melibatkan perangkat audio. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Penulis: Fiska Anggraini