1. Penghapusan Denda PBB-P2 sebagai Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat Mataram
Pemerintah Kota Mataram meluncurkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga dengan tunggakan sebelum 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tumpukan piutang pajak yang terus membengkak dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin membayar kewajiban pajak.
Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengumumkan kebijakan tersebut dalam apel pagi pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari mitigasi terhadap piutang PBB yang meningkat. “Ini adalah langkah untuk mengurangi beban masyarakat dan sebagai stimulus agar mereka lebih patuh dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Baca juga : Lesti Kejora dan Rizky Billar Kenang Masa Sulit Lewat Program Reality Show “Jadi Aku Sebentar Saja”
2. Keringanan Pajak Bagi Warga Terdampak Banjir
Selain menghapuskan denda PBB-P2, Pemkot Mataram juga memberikan keringanan khusus bagi warga yang terdampak bencana banjir. Untuk warga yang memenuhi kriteria, Pemkot Mataram akan membebaskan pokok pajak PBB tahun 2025. Proses pengajuan keringanan ini bisa dilakukan melalui kantor kelurahan.
Kebijakan ini menjadi bentuk empati pemerintah terhadap warga yang menghadapi kesulitan akibat bencana alam, sambil tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah.
3. Potensi Penghapusan Denda PBB-P2 Terkisar Rp 6 Miliar
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, total piutang PBB yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp 36 miliar, dengan potensi denda yang dihapuskan berkisar antara Rp 5 hingga Rp 6 miliar. Denda yang dihapuskan ini bisa mencapai 24% dari total tunggakan jika masyarakat telah menunggak selama lebih dari 24 bulan.
4. Program Penghapusan Denda Berlaku Hingga 31 Oktober 2025
Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kota Mataram tanpa batasan zona atau kelompok tertentu. Program ini dimulai pada 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Setelah periode ini berakhir, kebijakan akan kembali ke sistem normal.
Achmad Amrin berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan mempercepat proses pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).
5. Pembebasan Pokok Pajak untuk Warga Kurang Mampu Terdampak Banjir
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Mataram juga menyiapkan program khusus bagi warga kurang mampu yang terdampak bencana banjir. Untuk kelompok ini, selain penghapusan denda, pokok pajak tahun 2025 juga akan dibebaskan. Warga yang memenuhi syarat akan diverifikasi melalui data kelurahan dan basis data bantuan sosial nasional.
“Untuk yang terdampak banjir dan masuk kategori kurang mampu, pokok pajaknya tahun 2025 akan kami bebaskan,” ujar Amrin.
Baca juga : Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
6. Sosialisasi Program untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Pemkot Mataram mengintensifkan sosialisasi program penghapusan denda dan pembebasan pokok pajak kepada masyarakat. Camat dan lurah di seluruh wilayah diminta untuk mengedukasi warga tentang manfaat kebijakan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
BKD juga membuka layanan konsultasi di setiap kelurahan untuk membantu masyarakat yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan panduan terkait kebijakan ini.
Kesimpulan
Program penghapusan denda PBB-P2 dan pembebasan pokok pajak bagi warga terdampak bencana di Kota Mataram bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memperbaiki stabilitas keuangan daerah. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2025, dan Pemkot Mataram berharap program ini dapat mengurangi piutang pajak serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Penulis : adilah az-zahrah