Pemerintah Kota Mataram meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan sebelum tahun 2025.
Baca juga:Pemerintah Siapkan Libur Nasional Tambahan pada 18 Agustus 2025
⠀
Disampaikan langsung oleh Wali Kota H. Mohan Roliskana pada apel pagi, Senin (4/8/2025), kebijakan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Mengendalikan piutang daerah
- Memberikan stimulus ekonomi menjelang HUT ke-32 Kota Mataram
Fasilitas yang diberikan:
- Penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB-P2 hingga Oktober 2025
- Keringanan pokok pajak 2025 bagi warga terdampak bencana (dengan pengajuan dari kelurahan)
Wali Kota meminta camat dan lurah untuk menyosialisasikan program ini dengan cepat, jelas, dan tanpa birokrasi rumit.
Baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menambahkan bahwa:
- Program berlaku Agustus–Oktober 2025
- Evaluasi berkala akan dilakukan
- Jika efektif, kebijakan bisa diperpanjang hingga akhir 2025
penulis : zaskia amelia