Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pemkot Mataram Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB-P2 Sebelum 2025

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Pemkot Mataram Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB-P2 Sebelum 2025

1. Pemkot Mataram Hapus Denda PBB-P2 untuk Tunggakan Sebelum 2025

Pemerintah Kota Mataram mengumumkan peluncuran Program Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan sebelum tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan mengurangi piutang daerah yang tertunggak.

Program ini resmi diumumkan oleh Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, pada apel pagi di halaman kantor wali kota pada Senin, 4 Agustus 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa terbebani oleh denda administrasi.

Baca juga : Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor Ecological Fiscal Transfer (EFT) 2025


2. Keringanan Pajak 2025 untuk Warga Terdampak Bencana

Selain menghapuskan denda PBB-P2, Pemkot Mataram juga memberikan keringanan untuk pokok pajak tahun 2025 khusus bagi warga yang terdampak bencana, seperti banjir. Warga yang memenuhi syarat dapat mengajukan keringanan ini melalui kelurahan setempat. Ini sebagai bentuk empati dan dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan akibat bencana.


3. Program Penghapusan Denda PBB-P2 Berlaku Hingga Oktober 2025

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menyampaikan bahwa program penghapusan denda pajak ini akan berlaku selama tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak dan memperbaiki penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) secara lebih tertata.


4. Sosialisasi Program untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Mohan Roliskana menekankan pentingnya peran camat dan lurah dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Diharapkan, sosialisasi yang efektif dan tanpa birokrasi yang rumit dapat mempercepat penerimaan manfaat kebijakan ini dan mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak.

Baca juga : ‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas


5. Evaluasi Program dan Potensi Perpanjangan Kebijakan

Pemkot Mataram akan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program ini. Jika terbukti berdampak positif terhadap penerimaan daerah, kebijakan penghapusan denda PBB-P2 berpotensi untuk diperpanjang hingga akhir tahun 2025.


Kesimpulan
Pemkot Mataram meluncurkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk tunggakan sebelum 2025, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan memperbaiki stabilitas keuangan daerah. Program ini juga memberikan keringanan bagi warga terdampak bencana, dengan waktu implementasi hingga Oktober 2025. Pemerintah kota berencana mengevaluasi dampaknya dan mempertimbangkan perpanjangan kebijakan jika terbukti berhasil meningkatkan penerimaan daerah.

Penulis : adilah az-zahra