Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025. SE yang diterbitkan pada 30 Juli 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk mengatur dan memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: 10 Teratas: Perusahaan IoT
1. Tema Peringatan HUT ke-80 RI 2025: "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju"
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju". Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya menginstruksikan masyarakat dan instansi terkait untuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan kemerdekaan Indonesia.
2. Instruksi Dekorasi dan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI
Pemkot Surabaya meminta seluruh lingkungan untuk memasang dekorasi, seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak. Logo peringatan HUT ke-80 RI harus mengacu pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dan digunakan secara maksimal pada berbagai media, termasuk media sosial, televisi, dekorasi bangunan, kendaraan, produk/souvenir, serta publikasi cetak dan elektronik.
3. Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penghormatan Detik-Detik Proklamasi
Wali Kota Eri juga menghimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak dari 1 hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, pada 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, seluruh kegiatan diharapkan dihentikan selama 3 menit untuk memberikan penghormatan kepada Detik-Detik Proklamasi. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan dikumandangkan serentak, dan masyarakat diimbau untuk berdiri tegak saat mendengarkannya.
4. Koordinasi dengan Berbagai Instansi dan Sektor
Untuk memastikan pelaksanaan SE ini, Pemkot Surabaya memerintahkan beberapa dinas untuk meneruskan edaran ini kepada berbagai pihak, antara lain:
- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) kepada perusahaan swasta.
- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan.
- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) kepada pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan pariwisata.
- Dinas Pendidikan (Dispendik) kepada lembaga pendidikan setingkat TK, SD, dan SMP.
- Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) serta Sekretariat Daerah Kota Surabaya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) kepada Camat untuk melaksanakan upacara di wilayah masing-masing.
Camat juga diinstruksikan untuk melanjutkan edaran kepada Lurah, LPMK, RW, dan RT di wilayah masing-masing guna memastikan partisipasi aktif dalam memeriahkan HUT ke-80 RI 2025.
Baca juga: Jaga Sikap, Karier Cepat Melesat!
Kesimpulan
Pemkot Surabaya telah menetapkan pedoman yang jelas untuk Peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025. Melalui instruksi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berperan serta dalam memperingati momen bersejarah ini dengan cara yang serentak dan terkoordinasi. Dengan tema "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju", HUT ke-80 RI akan menjadi momen penting untuk menghormati perjuangan bangsa dan memperkuat rasa nasionalisme.
Penulis: Nazwatun nurul inayah