Gaji P3K Akan Tingkatkan Belanja Pegawai APBD 2026
Pemerintah Provinsi Banten memastikan akan membayar gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meskipun terjadi kenaikan signifikan dalam belanja pegawai di APBD 2026. Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan bahwa tambahan belanja ini akan membuat porsi belanja pegawai melebihi batas 30 persen dari total APBD, naik dari sebelumnya yang berada di angka 24 persen.
Ia menegaskan, Gubernur Banten telah mengajukan permohonan relaksasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna mengantisipasi lonjakan anggaran akibat gaji P3K. Selain itu, juga diajukan permintaan bantuan dana dari pemerintah pusat untuk mendukung pembiayaan tersebut.
baca juga : Penampakan Wakil Panglima OPM yang Tewas dalam Kontak Tembak di Papua Pegunungan
Jika Bantuan Pusat Tidak Terealisasi, Tukin ASN Terancam Dipotong
Deden mengungkapkan bahwa bila permohonan relaksasi anggaran tidak dikabulkan oleh Kemenkeu, maka Pemprov Banten akan menjalankan opsi kedua, yakni efisiensi anggaran. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di lingkungan Pemprov hingga 30 persen.
“Langkah ini diambil agar rasio belanja pegawai dalam APBD tetap sesuai batas maksimal. Kami siapkan skema pemotongan tukin sebesar 20–30 persen sebagai alternatif,” ujarnya.
Terkendala Regulasi, Bukan Kekurangan Anggaran
Deden menekankan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan regulasi yang membatasi alokasi belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh sebab itu, Pemprov tetap memerlukan persetujuan DPRD untuk menjalankan skema-skema pembiayaan tersebut.
“Ini bukan keputusan sepihak, tetapi harus dibahas bersama DPRD karena menyangkut struktur dan prioritas anggaran daerah,” jelasnya.
P3K adalah Belanja Wajib, Kegiatan Non-Prioritas Siap Dikurangi
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa gaji P3K termasuk belanja wajib dan tidak bisa dihindari. Maka, jika pemerintah pusat tidak memberikan dukungan anggaran, Pemprov Banten siap menunda sejumlah kegiatan non-prioritas untuk memfokuskan belanja ke pembayaran gaji 11.737 P3K.
“Kalau dana pusat turun, beban kita berkurang. Tapi kalau tidak, ya beberapa program non-utama akan kita tunda,” ungkap Dimyati.
Target Pendapatan APBD Turun, Efek Perencanaan yang Kurang Matang
Wagub Dimyati juga menyoroti turunnya target pendapatan APBD yang semula dipatok Rp11 triliun, namun terkoreksi menjadi sekitar Rp10 triliun. Ia menyebut hal itu sebagai dampak dari kurang akuratnya perhitungan dan perencanaan anggaran.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai bahkan menurun. Ini pelajaran penting agar ke depan lebih matang dalam merencanakan APBD,” ujarnya.
Perubahan Struktur Belanja, Tantangan Baru dari Regulasi Pusat
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa lonjakan belanja pegawai juga disebabkan oleh perubahan klasifikasi belanja untuk P3K. Sebelumnya masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, kini dimasukkan sebagai belanja pegawai, sehingga memengaruhi batas mandatory spending 30 persen.
Ia menyatakan bahwa Pemprov kini tengah menghitung ulang dua skenario utama: meningkatkan pendapatan daerah atau mengurangi belanja pegawai.
baca juga : Wakil Rektor Teknokrat Mahathir Muhammad, Di Balik Layar Reuni Akbar
Harapan Kucuran Dana dari Pemerintah Pusat
Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov berharap pemerintah pusat dapat memberikan dana tambahan melalui Bendahara Umum Negara (BUN). Langkah ini akan sangat membantu mengurangi tekanan pada struktur APBD Banten.
“Jika ada sharing dari pusat, proporsi belanja pegawai bisa ditekan. Mudah-mudahan ada realisasi bantuan dana pusat,” tutup Rina.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa