Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap

Kategori: berita
Gambar untuk Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap

Polda Riau berhasil menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini adalah bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.

Baca juga : Satria Muda Gabung dengan Persib Bandung, Pemain Prawira Bergabung dalam Turnamen Basket All Indonesia

Penangkapan Tiga Pelaku PETI

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Adapun identitas ketiga pelaku yang diamankan adalah:

  1. Yusman alias Ujang bin Kadir (60 tahun), warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik.
  2. Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48 tahun), warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar.
  3. Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun), warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, antara lain:

  • 1 unit mesin diesel
  • 1 unit selang warna biru
  • 1 unit selang warna putih
  • 1 unit nozzle besar
  • 1 unit dulang
  • 3 buah karpet
  • 1 unit asbuk yang terbuat dari besi.

Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.

Ancaman Hukum untuk Pelaku

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Baca juga : VirtualBox untuk Mahasiswa IT: Belajar Praktis dan Efisien

Komitmen Polda Riau dalam Memberantas PETI

Operasi Peti Kuantan 2025 menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Penulis : Dina eka anggraini