Operasi PETI Kuantan 2025 Berhasil Ungkap Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin
Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas ilegal di wilayahnya. Melalui Operasi PETI Kuantan 2025, tim gabungan dari Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan Saat Beraksi
Penangkapan Dilakukan di Lokasi Penambangan Ilegal
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, berhasil menggerebek lokasi tambang ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga.
Identitas Tiga Pelaku Penambangan Ilegal
Tiga orang yang diamankan dalam operasi ini adalah:
- Yusman alias Ujang (60), warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik
- Rifal Adri alias Rifal (48), warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar
- Maskani alias Kani (50), warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah
Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Barang Bukti Tambang Emas Ilegal Disita Polisi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit mesin diesel
- 2 unit selang (warna biru dan putih)
- 1 unit nozzle berukuran besar
- 1 unit dulang
- 3 buah karpet tambang
- 1 unit asbuk berbahan besi
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Proses Hukum Terhadap Pelaku Sedang Berjalan
Polisi Dalami Kasus dan Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Ketiga pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Kuansing. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan resmi atas barang bukti yang telah diamankan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Polda Riau Tegas Berantas Tambang Ilegal
Komitmen Tegas Terhadap Penambangan Tanpa Izin
Operasi PETI Kuantan 2025 menjadi bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam menangani kasus-kasus pertambangan tanpa izin yang masih kerap terjadi. Kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Jerat Hukum untuk Pelaku Tambang Emas Ilegal
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman pidana kini tengah menanti para pelaku, sebagai bentuk efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang
penulis: zaskia amelia