Polda Riau Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penambangan Tanpa Izin di Kuantan Singingi
Polda Riau melalui tim Operasi PETI Kuantan 2025 berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi dengan menangkap tiga orang pelaku pada 3 Agustus 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Baca juga : Ari Lasso Tampil Mesra dengan Kekasih Terbaru, Kenalan dengan Dearly Djoshua
Penangkapan Tiga Pelaku di Lokasi Penambangan Ilegal
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, ketiga pelaku yang ditangkap adalah Yusman alias Ujang (60 tahun), Rifal Adri alias Rifal (48 tahun), dan Maskani alias Kani (50 tahun). Penangkapan mereka dilakukan di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton langsung bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Penangkapan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, seperti mesin diesel, selang, nozzle, dulang, karpet, dan asbuk yang terbuat dari besi.
Barang Bukti dan Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Semua barang tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Penangkapan ini juga menunjukkan keseriusan kami dalam menangani praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan," ujar Kombes Anom.
Ketiga pelaku kini sudah dibawa ke Markas Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Penambangan Ilegal
Operasi PETI Kuantan 2025 merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana yang berat.
"Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan," tambah Kombes Anom Karibianto.
Baca juga : LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global
Meningkatkan Kesadaran Tentang Dampak Penambangan Ilegal
Penyelidikan terhadap kegiatan PETI ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari penambangan tanpa izin. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.
Polda Riau terus berupaya untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan alam di wilayah Kuantan Singingi, serta berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung penanggulangan penambangan ilegal demi masa depan yang lebih baik.
Penulis : adilah az-zahra