Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BSU dapat diterima oleh semua pekerja yang memenuhi syarat, terutama mereka yang belum sempat melakukan pencairan.
Baca juga: 25 Penumpang Cedera pada Penerbangan Delta yang Dialihkan ke MSP Setelah Mengalami Turbulensi Parah
1. Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
Cek Melalui Situs Resmi Kemnaker
Penerima BSU dapat memeriksa status mereka melalui situs resmi Bantuan Subsidi Upah di Kemnaker. Caranya cukup mudah, cukup masuk ke laman resmi Kemnaker, lalu masukkan data yang diminta untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Cek Via Aplikasi Pospay
Anda juga bisa menggunakan aplikasi Pospay, yang disediakan oleh PT Pos Indonesia. Di aplikasi ini, penerima dapat langsung melihat informasi terkait status pencairan BSU, serta mendapatkan QR Code yang diperlukan untuk pencairan di kantor pos atau bank.
2. Pencairan BSU 2025: Melalui Bank atau Kantor Pos
Pencairan BSU bisa dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos. Berikut langkah-langkah untuk masing-masing opsi:
Pencairan Melalui Bank Himbara atau BSI
Untuk pencairan melalui bank, penerima BSU cukup membawa KTP dan QR Code dari aplikasi Pospay. Pastikan rekening bank yang digunakan sudah aktif dan siap untuk menerima dana bantuan.
Pencairan Langsung di Kantor Pos
Bagi penerima yang lebih memilih untuk mencairkan dana secara langsung di kantor pos, pastikan Anda membawa KTP asli dan QR Code yang tertera pada aplikasi Pospay. Petugas di kantor pos akan memverifikasi data Anda dan melakukan pencairan BSU tunai.
3. Target Pencairan BSU 2025 dan Progres Penyaluran
Hingga awal Agustus 2025, sekitar 92% dari total penerima telah menerima dana BSU mereka. Pemerintah menargetkan bahwa penyaluran BSU akan selesai sebelum 6 Agustus 2025, sehingga bagi penerima yang belum melakukan pencairan, disarankan untuk segera melakukan pengecekan status dan mencairkan bantuan.
Penulis: Fiska Anggraini