Wakil Menteri LHK Soroti Pentingnya Ecological Fiscal Transfer (EFT)
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pendanaan berbasis ekologis atau ecological fiscal transfer (EFT) memiliki peluang strategis untuk mendukung kebijakan lingkungan hidup di tingkat daerah. Skema ini dinilai dapat menjadi insentif fiskal penting dalam upaya mencapai target pengurangan emisi nasional.
baca juga: Digital Transformation dalam Industri: Mengapa Itu Penting untuk Keberlanjutan Bisnis
Target Net Zero Emission Dipercepat dari 2060 ke 2050
Menurut Diaz, percepatan target net zero emission dari sebelumnya tahun 2060 menjadi 2050 membutuhkan dana besar. "Arahan percepatan net zero emission ini menuntut pendanaan yang tidak sedikit," ujarnya saat membuka Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Skema Insentif Fiskal untuk Lingkungan di Daerah
EFT meliputi beberapa skema, antara lain Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE). Skema ini bertujuan mengatasi kesenjangan antara kebutuhan pendanaan dan ketersediaan dana untuk program lingkungan hidup serta perlindungan ekologis di daerah.
Fokus pada Dampak Nyata bagi Lingkungan dan Masyarakat
Diaz mengingatkan bahwa pengembangan skema EFT harus tetap mengutamakan tujuan utama, yakni memberikan dampak nyata terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan komunitas penjaga ekologi.
Dukungan dari Pemerintah Daerah dan Generasi Milenial
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut saat ini merupakan momentum tepat untuk mengintegrasikan isu lingkungan dalam kebijakan pemerintah daerah. Ia menambahkan, generasi milenial sangat peduli terhadap keberlanjutan bumi, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.
Implementasi EFT di 48 Pemerintah Daerah dengan Kontribusi Rp529 Miliar
Per tahun 2025, EFT telah diadopsi oleh 48 pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan total kontribusi lebih dari Rp529 miliar. Meski demikian, cakupan ini baru sekitar 8,9% dari seluruh daerah di Indonesia.
Contoh Penerapan EFT di Kabupaten Siak dan Bulungan
Di Kabupaten Siak, Riau, dana ekologis digunakan untuk mendukung masyarakat sekitar perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dana ekologis dimanfaatkan untuk masyarakat yang menjaga kelestarian hutan.
Potensi Dana Ekologis Nasional Capai Rp10,2 Triliun per Tahun
Menurut kajian Indonesia Development Insight, potensi dana ekologis nasional mencapai Rp10,2 triliun per tahun, dengan perhitungan 0,25% dari total belanja pemerintah pusat dan daerah.
baca juga: Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Perpres EFT sebagai Strategi Pendanaan NDC
Dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) mendesak penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan penerapan EFT dalam kebijakan fiskal nasional. Langkah ini dianggap strategis untuk memenuhi target pendanaan Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia.
Penulis: Dena Triana