Apakah Nama Bisa Diganti di Dokumen Resmi?
Ya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengganti nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga : Maurene Comey Diberhentikan Secara Tiba-Tiba dari Jabatan Jaksa Manhattan
Syarat dan Prosedur Mengganti Nama Menurut Dukcapil
Dasar Hukum Perubahan Nama
Mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penggantian nama hanya bisa dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Langkah-Langkah Ganti Nama
Berikut ini tahapan lengkap mengganti nama secara resmi:
- Ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili.
- Setelah keputusan keluar, laporkan hasil penetapan tersebut ke Dinas Dukcapil (Disdukcapil) setempat.
- Pelaporan harus dilakukan maksimal 30 hari sejak menerima salinan putusan pengadilan.
- Pejabat pencatatan sipil akan menambahkan catatan pinggir pada dokumen sipil seperti akta kelahiran.
- Nama baru akan dicatatkan secara resmi di dokumen kependudukan seperti akta lahir, KK, dan e-KTP.
Perbedaan Penggantian Nama dan Pembetulan Nama
Penting untuk membedakan antara penggantian nama dan pembetulan nama.
- Penggantian nama adalah perubahan secara substansial atas nama yang tercatat, dan memerlukan putusan pengadilan.
- Pembetulan nama hanya diperuntukkan bagi kesalahan penulisan atau ejaan, dan tidak membutuhkan putusan pengadilan.
Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Ketentuan Umum Penulisan Nama
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut adalah persyaratan umum dalam penulisan nama:
- Harus mudah dibaca
- Tidak mengandung arti negatif
- Tidak menimbulkan multitafsir
- Maksimal 60 karakter termasuk spasi
- Minimal 2 kata
Tata Cara Penulisan Nama
Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan (2), nama dalam dokumen kependudukan harus:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia
- Boleh mencantumkan nama marga atau famili
- Gelar akademik, adat, dan keagamaan boleh ditambahkan di KK dan e-KTP dengan format singkatan
- Nama marga dianggap satu kesatuan dengan nama pribadi
Penulis : Eka sri indah lestary