Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengganti namanya pada dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjelaskan prosedur penggantian nama yang bisa diajukan melalui Pengadilan Negeri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui.
Baca juga : Fakta-Fakta Tiga Tewas di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Prosedur Penggantian Nama
Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berikut adalah tahapan dalam proses penggantian nama:
- Mengajukan Permohonan kepada Pengadilan
Proses penggantian nama dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat. - Laporan ke Dinas Dukcapil
Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, penduduk wajib melaporkan hasil penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota sesuai dengan domisilinya. - Batas Waktu Pelaporan
Pelaporan hasil penetapan dari Pengadilan Negeri ke Disdukcapil harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penduduk menerima salinan penetapan pengadilan. - Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan
Setelah pelaporan dilakukan, pejabat Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil serta mengubah kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan nama tersebut. Perubahan nama ini akan tercatat pada dokumen penting, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik.
Perbedaan Penggantian Nama dan Pembetulan Nama
Penting untuk dipahami bahwa penggantian nama berbeda dengan pembetulan nama. Jika Anda hanya perlu memperbaiki kesalahan penulisan pada nama, maka Anda cukup mengajukan pembetulan ke Dinas Dukcapil tanpa perlu melibatkan Pengadilan. Cukup bawa dokumen pembanding yang otentik sebagai dasar pembetulan nama.
Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, terdapat beberapa aturan terkait penulisan nama dalam dokumen kependudukan yang perlu diperhatikan:
- Persyaratan Penulisan Nama
- Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan harus terdiri dari maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
- Nama harus terdiri dari minimal dua kata.
- Tata Cara Penulisan Nama
- Nama harus ditulis dengan menggunakan huruf Latin yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau sejenisnya dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dengan penulisan yang disingkat.
- Nama Marga atau Famili
- Nama marga atau famili dianggap sebagai satu kesatuan dengan nama utama dan dapat dicantumkan di dokumen kependudukan.
Kesimpulan
Penduduk Indonesia memiliki hak untuk mengganti nama sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri dan mengikuti proses yang ditentukan oleh Disdukcapil. Pastikan nama yang terdaftar di dokumen kependudukan Anda memenuhi ketentuan yang berlaku agar tercatat dengan sah dan sesuai aturan.
Penulis : Dina eka anggraini