Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Penertiban Posko Donasi Aksi PBB-P2 di Pati Ricuh

Gambar untuk Penertiban Posko Donasi Aksi PBB-P2 di Pati Ricuh

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, penertiban posko donasi aksi penolakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh Satpol PP di kawasan Alun-Alun Pati berakhir ricuh. Insiden ini terjadi saat petugas memaksa untuk mengangkut kardus berisi air mineral yang telah dihimpun oleh warga untuk aksi donasi.

baca Juga:35+ Ide Lomba 17 Agustus di Sekolah, RT/RW, dan Kantor untuk Meriahkan HUT RI ke-80

Konflik Meningkat Ketika Kardus Donasi Ditarik Paksa oleh Satpol PP

Supriyono, salah satu penggiat aksi donasi, sangat menentang tindakan Satpol PP yang mengambil kardus air mineral yang telah dihimpun dari masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kegiatan ini ke Kapolresta, namun Satpol PP tetap melanjutkan penertiban. Menurut Supriyono, tindakan tersebut sangat semena-mena dan tidak menghormati pemberitahuan resmi yang telah diberikan kepada pihak kepolisian.

"Petugas Satpol PP mengangkut donasi air mineral dari warga, padahal saya sudah melapor ke Kapolresta," ujar Supriyono yang menegaskan bahwa ia bukan orang hukum, tetapi memahami hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi.

Kehadiran Plt Sekda Pati Memperburuk Situasi

Ketegangan semakin meningkat ketika Plt Sekda Pati, Riyoso, hadir dan memerintahkan untuk menaikkan donasi kardus. Hal ini memicu perdebatan panas antara petugas Satpol PP dan penggiat aksi, yang menjadi tontonan warga sekitar yang turut menyaksikan kejadian tersebut. Aksi protes dari warga yang bergabung dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga semakin memanas.

Pengembalian Donasi yang Disita oleh Satpol PP

Setelah perdebatan panjang, warga yang ikut dalam aksi tersebut mendatangi petugas Satpol PP dan meminta agar air mineral yang telah disita dikembalikan. Akhirnya, petugas Satpol PP mengembalikan air mineral tersebut ke posko sumbangan.

Penjelasan dari Kepala Satpol PP Pati

Plt Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena kawasan tersebut akan digunakan untuk acara kirab Hari Jadi Pati. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area tersebut harus ditertibkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Kawasan ini akan digunakan untuk kegiatan resmi. Kami melakukan penertiban sesuai dengan Perda," ujar Sriyatun, menjelaskan dasar hukum dari penertiban yang dilakukan oleh petugas.

Kardus Air Mineral Sebagai Sarana Aksi: Alasan Penarikan Donasi

Kardus berisi air mineral yang dihimpun untuk aksi donasi dianggap oleh Satpol PP bukan hanya sebagai donasi, tetapi juga sebagai bagian dari sarana aksi. Oleh karena itu, barang tersebut diamankan untuk mencegah gangguan terhadap acara resmi yang akan berlangsung.

baca Juga:‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas

Rencana Aksi Protes Terhadap Kenaikan PBB-P2

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan masyarakat yang menentang kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250% yang direncanakan akan dilakukan pada 13 Agustus 2025. Sebelum aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat Kabupaten Pati mengadakan penggalangan donasi di depan Kantor Bupati Pati dari tanggal 1 hingga 12 Agustus 2025.

penulis:Dafa Aditya.f