Keluarga dan Tim Hukum Siap Jemput Tom Lembong dari Tahanan
Tim hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, menanti penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi yang diyakini akan langsung membebaskan klien mereka dari tahanan.
Menurut pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, jika Keppres dapat diterbitkan dalam waktu dekat, maka Tom bisa segera keluar dari balik jeruji besi.
“Kalau bisa dikeluarkan Keppres lebih awal, siang-siang ya atau sorenya Pak Tom bisa keluar,” ujar Ari, Jumat (1/8/2025).
baca juga : Harga Emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Anjlok, Antam Kembali Hadir
Keppres Jadi Kunci Pembebasan Tom Lembong
Keluarga Siap Menjemput Setelah Keppres Diterbitkan
Ari menyampaikan bahwa keluarga Tom juga siap menjemput langsung apabila Keppres resmi ditandatangani oleh Presiden.
“Kalau misalnya membesuk, ya sekalian menjemput, kalau misalnya Keppres sudah keluar bisa sekalian menjemput,” katanya.
Harapan untuk Proses Cepat dari Istana
Tim hukum berharap proses administrasi dari pihak Istana dapat berjalan cepat, agar pemberian abolisi terhadap Tom Lembong bisa segera efektif, dan klien mereka bebas dalam waktu dekat.
Kasus Korupsi Importasi Gula: Vonis dan Denda
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam kasus korupsi terkait importasi gula, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan putusan pada Jumat (18/7/2025).
Denda Rp750 Juta atau Kurungan Tambahan
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak vonis inkrah. Jika tidak dibayar, akan dikenai subsider enam bulan kurungan tambahan.
“Dengan subsider enam bulan kurungan,” tambah Hakim Dennie.
Abolisi: Instrumen Hukum untuk Mengakhiri Pemidanaan
Apa Itu Abolisi?
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang digunakan untuk menghentikan proses hukum atau menghapus pemidanaan terhadap seseorang. Berbeda dengan amnesti, abolisi biasanya diberikan kepada individu yang telah divonis bersalah, namun dianggap layak dibebaskan atas pertimbangan kemanusiaan atau politik tertentu.
Kesimpulan: Semua Tergantung Keppres dari Presiden
Pihak kuasa hukum dan keluarga Tom Lembong kini hanya menunggu terbitnya Keputusan Presiden. Bila Keppres diterbitkan dalam waktu dekat, maka Tom Lembong dipastikan akan bebas dan keluar dari tahanan hari itu juga.
Penulis : Dena Triana