Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pengacara Tom Lembong: Kerugian Negara yang Ngitung Hakim, Audit BPKP Terbantahkan

Kategori: hukum
Gambar untuk Pengacara Tom Lembong: Kerugian Negara yang Ngitung Hakim, Audit BPKP Terbantahkan

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, yaitu Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terbantahkan. Ari menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki perhitungan kerugian negara yang berbeda terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016, yang tidak sesuai dengan angka kerugian yang dihitung oleh BPKP.

Baca juga : Lowongan Magang Jasa Raharja 2025: Kesempatan Emas bagi Putra-Putri Daerah dan Lulusan SMA

Ari menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh majelis hakim bersifat potensi kerugian (potential loss), yang mempertimbangkan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh BUMN, PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Menurutnya, meskipun terdakwa dihukum, jika hukumannya hanya satu hari, Tom Lembong akan tetap mengajukan banding.

Baca juga : Vivi Restu Anggraini, Muslimah Inspiratif dan Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa kerugian negara yang bersifat nyata adalah Rp194.718.181.818,19, jauh lebih kecil dibandingkan dengan angka kerugian yang diajukan oleh jaksa, yaitu Rp578.105.411.622,47. Kerugian ini timbul akibat harga gula kristal putih (GKP) yang dibeli PT PPI dari perusahaan swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) dengan izin dari Tom Lembong.

Penulis : Dina eka anggraini