Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Pratama Arhan Terhadap Azizah Salsha

Gambar untuk Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Pratama Arhan Terhadap Azizah Salsha

Gugatan Cerai Arhan Resmi Diterima Pengadilan Agama

Proses perceraian antara pesepakbola nasional Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini memasuki babak baru. Gugatan cerai yang diajukan Arhan kepada Azizah telah resmi dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.

Putusan tersebut dijatuhkan pada sidang kedua yang digelar baru-baru ini. Arhan sendiri mendaftarkan gugatan cerainya sejak 1 Agustus 2025, dan sidang perdana telah digelar pada 11 Agustus 2025.

Baca juga:Singkatan PPAP Adalah Pejabat Gaji: Memahami Istilah dalam Administrasi

Sidang Diputus Verstek, Azizah Tidak Hadir

Menariknya, sidang perceraian ini diputus secara verstek, yaitu putusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat. Dalam hal ini, Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam persidangan sejak awal proses dimulai. Baik Arhan maupun Azizah, diketahui tidak hadir langsung dalam persidangan dan masing-masing diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, menjelaskan bahwa meskipun gugatan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berarti keduanya resmi bercerai secara hukum.

"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat. Tapi ini baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum sah bercerai sepenuhnya," ujarnya.

Apakah Arhan dan Azizah Sudah Sah Bercerai?

Meskipun putusan sudah dibacakan, status cerai belum resmi secara hukum. Masih ada tahapan yang harus dilalui, yakni sidang ikrar talak. Selain itu, pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan, banding, atau keberatan atas putusan tersebut.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada upaya hukum dari Azizah, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah itu, Pengadilan Agama baru bisa menetapkan jadwal sidang ikrar talak untuk menyelesaikan proses perceraian secara sah.

"Kalau tidak ada upaya hukum, maka dalam 14 hari ke depan putusan akan inkracht, dan jadwal sidang ikrarnya akan ditetapkan," jelas Sholahudin lebih lanjut.


Tahapan Proses Cerai di Pengadilan Agama: Apa Saja?

Bagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, penting untuk memahami tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama:

  1. Pendaftaran gugatan cerai oleh salah satu pihak.
  2. Sidang perdana dan mediasi (jika memungkinkan).
  3. Sidang pembacaan putusan – bisa diputus verstek jika salah satu pihak tidak hadir.
  4. Masa tunggu 14 hari – untuk melihat apakah ada banding atau tidak.
  5. Sidang ikrar talak – baru setelah ini pasangan dinyatakan resmi bercerai.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Dapatkan Penghargaan Mitra Kerja Dari Kemkumham


Publik Menunggu Kepastian Resmi Perceraian Arhan dan Azizah

Hubungan rumah tangga antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha sempat menjadi sorotan media sejak kabar gugatan cerai beredar. Kini, publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan.

Jika tidak ada upaya hukum dari pihak Azizah, maka dalam waktu dekat keduanya akan resmi bercerai secara hukum melalui sidang ikrar talak.

Penulis: Nur aini